PN Depok Gelar Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan dan Pengancaman dengan Senjata Api

Jawa Barat183 Views

DEPOK -Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penganiayaan, pengeroyokan dan pengancaman dengan senjata api di ruang sidang Kartika Pengadilan Negri Depok Jalan Boelevard Grand Depok City, Kelurahan Kalimulya, Cilodong Rabu (02/08/2023).

Sidang perdana mendengar keterangan saksi korban dipimpin majelis hakim Arianto, SH, MH dimulai pukul 17,30 wib setelah sempat molor. Aldo (52) kepada majelis hakim bercerita awal kejadian sehingga terjadi penganiayaan dan pengancaman dengan senjata api.

Ia mengatakan, kejadian penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senjata api, berawal ketika dirinya sedang melakukan pendataan warga yang berdomisili di Kaveling Ex RRI.

Ia menambahkan saat kejadian dirinya sedang melakukan pendataan dan pengawasan pekerja warga di kavling Pepabri lahan eks RRI hari Minggu 13 Desember 2020, katanya. Pengeroyok sendiri dilakukan banyak orang tetapi yang mereka ingat serta dilaporkan yakni Mad Yasin, Siswanto dan Yusef TB Ismail.

Saksi korban lainnya Karya (81) dari Rudi Samin (51) tiga orang lainnya sehingga total sakai menjadi 5 saksi dari pihak korban dan yang dipinta keterangan sebanyak 5 orang, yakni, Matias (Aldo), Rudi Samin, dan Karya, Ibu Enci, RT Yusef Saeful salah satu dari saksi terkait kenal dekat dengan terdakwa

Rudi Samin mengatakan,” Diri nya menjadi korban penganiayaan, pengeroyokan serta penodongan yang dilakukan terdakwa, sehingga mengalami memar oleh karena di hakimi masa, dan terutama saat keja dian ada juga yang mengata kan “bakar -bakar”, tambah Rudi Samin.

Menurut Rudi Samin, pelaku yang menodongkan pistol seorang oknum Brimob inisial (P) sudah di selesaikan oleh satuannya. Sedangkan pelaku warga sipil justru memakan waktu lamanya, hingga sekarang baru diproses di Pengadilan Negri Depok.

Jaksa penuntut umum para pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 dan 350 KUHP tentang penganiayaan, pengeroyokan dan penodongan dengan senpi didepan umum dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Ketika hakim ketua menanyakan kepada tiga terdakwa masing masing. Mad Yasin, Yosef dan Siswanto terdakwa ,terkait keterangan Saksi korban, mereka menolak semua keterangan Aldo(52).

Sementara majelis hakim menolak eksepsi persidangan. Pada sidang tersebut, pihak terdakwa menyampaikan eksepsi, namun majelis hakim menolaknya. sidang berlangsung di P N Depok berjalan kondusif. kembali akan dilanjutkan minggu depan. (Wis)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *