Satrol Lantamal X Gagalkan Penyelundupan Pinang Asal PNG

Jayapura (papua) | pijarnusa.com

Lagi-lagi Tim Satrol Lantamal X menangkap 4 Warga Negara Indonesia yang mencoba memasukan barang komoditas hasil bumi berupa pinang sebanyak 55 karung dengan total 1.650 kg dari Negara PNG tanpa dilengkapi dokumen yang syah ke Indonesia, hal ini terjadi tepat pada hari ini, Senin (09/12/2019).

Penangkapan ke empate warga negara indonesia (WNI) tersebut bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan Tim Sea Rider Satrol Lantamal X yang melaksanakan operasi di perairan perbatasan RI-PNG mencurigai pergerakan sebuah long boat yang melintas dari arah PNG masuk ke perairan Indonesia dan dilakukan pengejaran.

Pada pukul 08.20 WIT pada posisi 02. 35. 254 S – 140. 47. 204 T, tim berhasil menghentikan dan memeriksa long boat yang dimotori oleh inisial YF dan ditemukan 30 karung berisi buah pinang dengan berat total 900 kg tanpa dilengkapi dokumen berupa Buku Pas Lintas Batas dan sertifikat kesehatan dari negara Asal serta surat dari Dinas Karantina Kelas 1 Jayapura.

Berselang sekira 10 menit kemudian, pada pukul 08.30 WIT tim patroli kembali melihat sebuah long boat yang melintas tidak jauh dari posisi penangkapan pertama
pada posisi disekitar Tanjung Jar kemudian tim melaksanakan prosedur pengejaran dan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut kembali didapati 25 karung buah pinang yang dibawa 3 orang dengan inisial SI, FK dan FI, kesemuanya Warga Negara Indonesia. Ketiga orang tersebut tidak dapat menunjukan dokumen surat-surat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selanjutnya tim patroli menggiring kedua long boat dan keempat tersangka tesebut menuju ke kantor Mako Satrol Lantamal X untuk diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

Keempat orang tersangka tersebut telah melanggar pasal 5 butir a, b dan c, junto pasal 31 butir 1 dan 2 Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan denda 150.000.000 juta rupiah.

Dalam konfrensi pers yang dilaksakan di Mako Satrol Lantamal X, Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Nouldy J. Tangka mewakili Danlantamal X mengatakan bahwa beberapa saat yang lalu tepatnya pada pukul 08.30 WI, satu sea rider Satrol Lantamal X telah menangkap 2 long boat yang membawa 55 karung pinang yang masing-masing karungnya kurang lebih 30 kg tanpa dilengkapi dokumen.

“Seluruhnya personel atau pengawak boat yang kita tangkap seluruhnya warga Indonesia sendiri, warga kita sendiri bukan warga PNG.”, terang Asops Danlantamal X.

Sementara itu Kasi Karantina Tumbuhan Balai Pertanian Kelas 1 Jayapura Bapak Jeam Hattu dalam keterangannya mengatakan untuk mengantisipasi masuknya organisme yang menyerang tumbu-tumbuhan baik dari luar wilayah ZEE Indonesia secara khusus dari PNG ke Jayapura-Papua, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 tahun 1992 pasal 5 butir a, b dan c, bahwa setiap orang membawa barang/tumbuhan wajib melapor disertai dengan dokumen karantina negara asal kemudian melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina untuk dilaksanakan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang belaku.

Hadir dalam konfrensi pers tersebut Asops Danlantamal X Kolonel Laut (P) Nouldy J Tangka, Asintel Danlantamal X Kolonel Laut (E) Sadikin Rijali, Dansatrol Lantamal X Kolonel Laut (P) Tri Dian Hutanto, S. Kel., M.M., Wadantim Intel Lantamal X Mayor Laut (T) Wilujeng Sugijatno, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tipe C Jayapura Bpk. Hadi Wijaya, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura Bpk. Rahmat Aria Wijaya, Kepala Seksi Tumbuhan Kantor Balai Karantina Pertanian Jayapura Bpk. Jeam J. Hattu M.M. (Fian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *