Panwascam Padaherang Kabupaten Pangandaran Gelar Sosialisasi Partisipatif PerBawaslu No. 2 Tahun 2023

Pangandaran, Pijarnusa.com – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Padaherang menggelar sosialisasi Perbawaslu No. 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Pengembangan pada Pemilihan Umum 2024, di Gedung Dakwah Padaherang, Sabtu 03 Juni 2023.

Adapun yang turut hadir di acara tersebut diantaranya Camat Padaherang, Danramll, Kapolsek Padaherang, ketua Parpol, Ormas / LSM, PPK Padaherang , Perwakilan ASN, PPKD serta Bawaslu Kabupaten Pangandaran.

Membuka sambutannya Ketua Panwascam Padaherang Dudung Nurkhotim Said mengucapkan terima kasih kepada para tamu undangan yang telah dapat hadir dan menjelaskan inti dari diadakannya acara sosialisasi partisipatif ini adalah mengajak seluruh masyarakat kecamatan Padaherang mulai dari para ketua parpol, tokoh agama, tokoh pemuda, ormas serta ASN dan yang lainnya untuk bersama – sama mengawasi tahapan – tahapan menjelang pemilu 2024 ini guna meminimalisir adanya pelanggaran – pelanggaran dan tentunya mari kita upayakan agar situasi dan kondisi politik khususnya di wilayah kecamatan ini tetap terjaga dan kondusif.

“Untuk para ASN diharapkan dapat membuktikan Netralitasnya di Pemilu nanti, adapun untuk yang awalnya ASN jika ikut sebagai peserta pemilu ( pileg ) maka yang bersangkutan ( ASN) harus dapat membuktikan statusnya sudah tidak aktif atau sudah purna tugas ( pensiun ), juga bagi perangkat pemerintahan desa atau BPD jika yang bersangkutan ikut serta sebagai calon legislatif ( pileg ) itu harus dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan secara legalitas telah mengundurkan diri dari lembaga pemerintahan tersebut,” ujar Dudung.

Lanjut Dudung menyatakan hal yang berkaitan untuk data hak pilih harus betul – betul real data, pastikan masyarakat sudah terdaptar hal hak pilihnya, jika masih ada dari masyarakat yang belum terdaptar hak pilihnya silakan hubungi pihak PPKD , Pengawas desa serta PPK .

” Dan terakhir kami dari Panwascam Padaherang siap membuka waktu 24 jam bagi para peserta pemilu atau ketua parpol tentunya untuk berdiskusi baik itu perihal regulasi ataupun hal yang ada keterkaitannya dengan proses di tahapan pemilu yang tentunya kita harapkan bersama kegiatan proses tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di wilayah kecamatan Padaherang ini dapat dilaksakan dengan jujur, adil, kondusif dan sukses,” pungkasnya .

Di tempat yang sama, Danramil Padaherang Kapten Inf. Jamino dan Camat Padaherang Edi Kusnadi, SPt, SIP, MM yang mana kedua penjabat publik tersebut ikut memberikan sambutannya pada acara sosialisasi partisipatif tersebut.

Danramil Padaherang Kapten Inf. Jamino dalam sambutannya menyatakan bahwa, “Intinya kami dari pihak pemerintah khususnya di bidang keamanan mengajak seluruh elemen masyarakat kecamatan Padaherang untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi tahapan demi tahapan menjelang perhelatan pemilu 2024 serta mengajak seluruh masyarakat Padaherang untuk bersama sama menjaga situasi suhu politik saat ini tetap kondusif, jangan mudah terprovokasi oleh pihak yang menyebarkan informasi hoaks dan jadilah masyarakat yang cerdas, dan khusus untuk pihak Panwascam diharapkan untuk selalu ada koordinasi dengan Media , karena peran Media itu sangat vital di saat kondisi seperti saat ini,” jelas Kapten Inf. Jamino.

Sementara Camat Padaherang juga mengingatkan pihak Panwascam dan PPK untuk selalu berkoordinasi dengan Media ( pers ) terkait kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh Panwascam dan PPK ataupun hal situasi kondisi perpolitikan pada saat ini karena bagaimapun keberadaan Media ( pers ) sangat berguna dan penting.

Adapun nara sumber lainnya di acara sosialisasi partisipatif itu yakni seorang praktisi hukum dari law office Alwi Patoni & partner, Alwi Patoni S.Hi, MH dimana dalam uraianya memberikan arahan arahan serta masukan pada tamu undangan yang hadir tentang hal diadakannya acara sosialisasi yang tentunya bertujuan dari sosialisasi partisipatif yang dihadiri oleh perwakilan dari elemen masyarakat kecamatan Padaherang ini dapat diimplementasikan ke masyarakat Padaherang lainnya sehingga nantinya warga masyarakat Padaherang ini cerdas, mengerti dan tak mudah terpengaruh dengan hal yang dapat merugikan dirinya sendiri di saat ini, baik untuk masyarakat umum ( pemilih ) ataupun masyarakat peserta Pemilu.

Alwi Patoni juga menyampaikan masukan serta arahan ke pihak Panwascam untuk dapat memastikan hal keberadaan pos pengaduan bagi masyarakat ketika nanti ada hal permasalahan dari mulai proses tahapan dengan kegiatannya dalam situasi kondisi yang masih panjang menjelang perhelatan pelaksanaan pesta demokrasi rakyat ( pemilu ) , yang tentunya agar nantinya pihak Panwascam dapat segera menyelesaikan dan mengatasi segala hal permasalan yang terjadi itu dapat terselasaikan dengan tertib dan aman.

Terakhir Nara sumber di acara sosialisasi tersebut adalah dari Koordinator Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Gaga Abdilah yang memaparkan beberapa point apa yang berhubungan atau keterkaitan dengan perhelatan pesta demokrasi rakyat ( pemilu ) yang melibatkan masyarakat peserta pemilu dan masyarakat pemilih, yaitu antara lain :
1. Pelanggaran hukum
2. Pencegahan
3. Sengketa

Jika masyarakat melihat kejadian – kejadian yang mengarah kepada pelanggaran bisa mendatangi melaporkan segera ke pihak Panwascam yang bersangkutan .

Masyarakat harus jadi bagian dan berpartisipasi dalam proses pemilihan agar pemilu berjalan lancar sukses tanpa ekses, dan pemilu yang jujur, adil dan bersih.

Rawan konflik hingga terjadi pelanggaran dugaan adanya money politic, maka masyarakat diharapkan bisa membantu mencegah terjadinya pelanggaran dengan melihat syarat formil dan materil hingga harus diuji dan adanya rangkaian peristiwa dengan mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan diserahkan kepihak kepolisian , kejaksaan, itu terjadi di tahun 2019.

“Jangan jadi pelaku dan jangan pula akhirnya jadi korban politik di pemilu 2024 nanti, pastikan nama anda dan keluarga terdaftar agar bisa menyukseskan pemilihan umum 2024. Jangan termakan isue yang mengarah pada hoax, pastikan dulu jika informasi tersebut betu betul dapat dipercaya,” harapnya.

Di akhir keterangannya, Gaga Abdilah yang diutarakan pada media Pijarnusa.com menjelaskan hal mana yang bisa termasuk pada indikasi pelanggaran dan yang tidak termasuk pelanggaran.
Yang tidak termasuk pelanggaran misalnya secara aturan peserta pemilu ( caleg ) syarat formal, prosedurnya harus ditempuh dulu, misal saat Caleg dan timnya akan berkampanye harus membuat STTP ( surat tanda terima terkait dengan pelaksanaan kegiatan ) itu ada lewat pihak kepolisian yang nantinya dapat disampaikan ke pihak Bawaslu dan KPU, artinya dia dalam melaksanakan kegiatan kampanyenya itu legal, juga harus mentaati jika ada hal pembatasan jumlah peserta kampanye yang tentunya harus di sesuaikan antara jumlah peserta kampanye dengan tempat pelaksanaan kegiatannya.

Dan yang termasuk indikasi pelanggaran yaitu jika peserta pemilu ( caleg ) saat kampanye itu ada upaya dari pihak caleg dengan ada embel embel misal berupa janji dan adanya pemberian uang dari caleg tersebut kepada peserta kampanye, padahal sejatinya kampanye itu hanya untuk menyampaikan visi – misi program.

“Adapun yang dapat berpotensi adanya pelanggaran itu adalah tempat tempat ibadah, biasanya memanfaatkan momen adanya PHBI ( perayaan hari besar Islam ), acara pengajian jadi biasanya para caleg ini ikut berkampanye padahal acaranya itu piyur kegiatan keagamaan, padahal dengan jelas secara aturan tempat tempat tersebut tidak boleh untuk kegiatan berkampanye dan hal pelanggaran money politic itu tidak berdasar standar berapa nominalnya, jadi misal mau mulai Rp 25 .000 atau lebih dari itu, ya itu sudah masuk pada pelanggaran money politic,” pungkas Gaga. ( Toni )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *