Dijadikan Tumbal, Rohadi Buka-bukaan Soal Fakta

Bandung, Pijarnusa.com – Tak terima dijadikan tumbal sendirian dalam kasus suap pedangdut Saipul Jamil, mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, kembali buka-bukaan soal mafia hukum di balik kasus yang mengakibatkan dirinya divonis 7 tahun penjara. Hal itu diungkapkannya ketika bicara dengan Pijarnusa.com di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (05/12).

Rohadi Ketika Dikunjungi Warga Kampungnya Cikedung, Indramayu di Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa 3 Desember 2019.

“Saya hanya ingin jujur, sehingga seluruh fakta yang ada dalam kasus ini terbuka secara terang benderang dan keadilan bisa ditegakkan,” ucapnya.

Menurut Rohadi, dia mengakui kesalahannya sebagai bagian dari mafia hukum di PN Jakarta Utara. Karena itu, dia siap dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Berkenaan dengan itu, sekarang dia bahkan sudah menjalani hukuman selama 3 tahun lebih dari 7 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Meski demikian, bapak dua anak ini juga menegaskan bahwa dia tidak mau dikorbankan sendirian. Apalagi statusnya dalam kasus itu hanyalah sebagai penghubung antara Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi SH dan pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman SH.

“Saya hanya penghubung alias perantara. Masak saya dijadikan tumbal seolah-olah saya adalah pelaku utama dalam kasus ini. Karena itu saya menuntut keadilan,” tuturnya.

Dijelaskannya, dengan mengucap bismillah dan demi kebenaran dan keadilan, dia tidak hanya berjuang mengungkapkan fakta-fakta kebenaran kasus ini melalui berbagai media. Tapi dia juga telah berkirim surat langsung kepada Presiden RI Joko Widodo dan pimpinan DPR RI, agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan di negeri ini.

“(Saya) bismillah demi kebenaran dan keadilan, saya akan ungkapkan semuanya. Saya berharap segera dipanggil Komisi III DPR RI, untuk bicara di hadapan wakil rakyat, guna membongkar mafia hukum, sesuai program Presiden RI dan Menkopolhukam,” paparnya, sambil menunjukkan surat balasan dari Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPR RI, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Juliasih SH, MH. Yaitu surat yang menjelaskan bahwa surat Rohadi telah disampaikan kepada Pimpinan Komisi III DPR RI untuk mendapatkan tindak lanjut.

Disuruh Berbohong :

Salah satu di antara mereka yang dilaporkan Rohadi terlibat dalam kasus itu adalah Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tupu SH, MH, yang tidak lain adalah suami dari pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman SH.

Rohadi memaparkan bahwa Karel Tupu-lah yang membuat dirinya tidak jujur kepada penyidik KPK dan kepada Allah Swt., karena dirinya disuruh berbohong oleh Hakim Tinggi Jawa Barat itu. Artinya, Rohadi dia minta untuk tidak menyeret-nyeret hakim.

“Padahal pelakunya adalah hakim. Tapi dikatakan agar kasus suap Saipul Jamil cukup sampai di saya saja. Saya ditekan agar tidak membawa-bawa hakim dan panitera kepala PN Jakut Rina Pertiwi. Padahal faktanya uang yang Rp 50 juta itu langsung saya serahakan ke ibu Rina, karena akan digunakan untuk plesiran hakim dan keluarga besar PN Jakut ke Solo, 29 April 2016. Dan yang Rp 250 juta diserahkan ke Hakim Ifa Sudewi,” paparnya.

Soal peran Karel Tupu yang meminta Rohadi tidak menyeret hakim dan panitera yang lain, menurut Rohadi, telah dia sampaikan dalam beberapa kali persidangan. “Saya dilarang Pak Karel Tuppu agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya,” kata Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017, seperti diberitakan oleh berbagai media online.

“Saya lelah sejak awal menutupi kesalahan orang lain. Bahkan di sidang pun kami digiring oleh hakim agar rohadi saja yang dihukum. Saya sangat merasakan fakta persidangan, karena sejujurnya saya mengerti. Tapi demi pesan Karel Tupu, kami tutupi,” ungkap Rohadi, sambil menjelaskan bahwa dengan menutupi keterlibatan yang lain dia berharap akan dibantu mengurangkan hukuman dirinya.

“Tapi ternyata, setelah semua saya turuti, saya ditinggalkan begitu saja oleh Karel Tupu,” imbuhnya.

Rohadi menjelaskan bahwa upaya Karel yang waktu itu mengemis-ngemis kepada dirinya dimaksudkan agar isterinya dihukum ringan. Sebab, kalau suap Saipul Jamil itu ditetapkan untuk hakim, maka isteri Karel Tupu, Bertha Natalia, bisa dijerat dengan Pasal 6 KUHP, dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

“Jadi Karel ngemis-ngemis kepada saya, agar suap itu untuk penyelenggara negara. Yaitu Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, yang ancaman pidananya dari 1 sampai 5 tahun. Jadi biar isterinya dihukum ringan,” ujar terpidana yang sekarang sedang menunggu putusan Permohonan Kembali (PK) kasusnya di Mahkamah Agung (MA).

Dan yang paling busuknya, menurut Rohadi, sebenarnya sudah ketahuan dalam putusan Bertha hal 23, pada putusan nomor perkara 68 pid sus tpk 2016, PN Jakpus, bahwa Karel Tupu terlibat tindak pidana pasal 55 ayat 1 KUHP. Karena lewat HP Karel menghubungi istrinya, Bertha, agar menemui hakim Ifa Sudewi pada bulan Mei 2016. Untuk minta tolong agar perkara Saipul Jamil bisa dibantu. Karena itu Bertha menemui Ifa Sudewi.

Rohadi menjelaskan, hal itu ada buktinya dalam sadapan KPK yang diputar dalam persidangan. Dengan begitu kan ternyata Karel ikut serta dalam tindak pidana korupsi. Hal itu menunjukkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran berat kode etik prilaku hakim, di mana pengacara menemui hakim terkait perkara yang sedang di tanganinya.

“Jadi, kalau suap itu menyeret hakim, maka Karel Tupu waktu itu bisa langsung jadi tersangka,” ungkap Rohadi, sambil menjelaskan bahwa Karel Tupu kemudian hanya jadi saksi dan isterinya mendapatkan hukuman ringan. Sementara hakim-hakim yang lain dan panitera selamat.

“Sementara saya dijadikan tumbal, terus ditinggalkan begitu saja,” keluh Rohadi.

Rohadi menyadari bahwa upayanya buka-bukaan soal ini bisa jadi batu sandungan bagi upayanya mengajukan permohonan PK.

“Tapi demi keadilan dan kebenaran, saya siap. Saya tidak takut,” pungkasnya. (Asep Nana Saefulloh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *