Camat Langensari Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah Warganya

Jawa Barat, Regional1345 Views

Banjar (Pijar Nusa) – Camat Langensari Jajat Sudrajat, SIP mengabulkan permohonan fasilitasi mediasi salah seorang warga Kelurahan Muktisari terkait sengketa kepemilikan lahan atas nama almarhum Gunawan yang berlokasi di Lingkungan Babakan RT. 003 RW. 004 Kelurahan Muktisari Kecamatan Langensari Kota Banjar yang saat ini diduga kuat telah diklaim kepemilikannya oleh pihak pemerintah Kota Banjar yang mana telah berdiri sebuah bangunan berupa Rumah Sakit Umum Asih Husada Kota Banjar.

Respon Camat Langensari Jajat Sudrajat terhadap kasus tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara ahli waris almarhum Gunawan dengan pihak termohon yang digelar di Aula Jagjag Waringkas Kecamatan Langensari, Selasa (11/4/2023).

Dalam pertemuan tersebut Jajat Sudrajat mengatakan bahwa dirinya bersikap netral dengan tidak memihak, baik kepada pemohon maupun termohon, yakni pihak pemerintah Kota Banjar.

“Saya tidak pro ke pemerintah maupun ke Adong (Kuasa Ahli waris, red) dalam hal ini saya sebagai penengah. Jadi harus seimbang antara yang diakui oleh Adong maupun oleh pemerintah,” ucap Jajat Sudrajat yang memimpin langsung jalannya pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Jajat menegaskan bahwa dirinya telah didaulat oleh Kakanwil Pertanahan agar tidak main-main dengan urusan kepemilikan tanah, khususnya tanah redistribusi (redis).

“Saya kemarin telah didaulat oleh Kakanwil yang baru, di sini tanahnya tanah redis. Jangan sekali-kali Camat selaku PPAT, jangan sekali-kali memperjualbelikan tanah redis,” tegasnya.

Rapat pertemuan yang digelar sekitar tiga jam tersebut juga dihadiri oleh forkopimcam Kecamatan Langensari, perwakilan dari BPN Kota Banjar, Sekretariat Daerah Kota Banjar, Dinas Kepemilikan Aset Daerah Kota Banjar, pihak Rumah Sakit Umum Asih Husada Kota Banjar, Lurah Muktisari berserta staf, Babinkamtibmas Kelurahan Muktisari, beserta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut Camat juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengeluarkan data atau bukti kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut agar permasalahan bisa diselesaikan dengan terang benderang dan lebih cepat.

Sementara itu, menanggapi ketegasan dan pernyataan camat Langensari Jajat Sudrajat, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya dari LBH DPP AWP Adv. P. Cahyo Purnomo, SH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya.

“Saya selaku kuasa hukum dari pemohon mewakili pihak LBH DPP AWP dan ahli waris almarhum Gunawan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Ajat Sudrajat selaku camat Langensari yang telah berkenan memberikan ruang dan waktu bagi warga masyarakatnya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah dengan memfasilitasi dan memediasi para pihak yang bersengketa,” ucap Cahyo.

Lebih lanjut Cahyo berharap agar permasalahan yang dihadapi oleh kliennya bisa diselesaikan dengan baik dan cepat sehingga tidak berlarut-larut, mengingat upaya yang dilakukan oleh kliennya tersebut dalam memperjuangkan haknya sudah cukup lama.

“Klien kami sudah sejak tahun 2019 memperjuangkan haknya, sampai sekarang belum menemukan titik terang atau belum membuahkan hasil,” ujar Cahyo yang mengklaim telah mengantongi bukti kuat kepemilikan lahan dari kliennya.

Mengingat belum adanya bukti yang dibawa oleh pihak termohon, maka pertemuan mediasi diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri mendatang. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *