8 Partai Politik Menyatakan Sikap Menolak Sistem Proporsional Tertutup Atau Coblos Partai

Politik205 Views

JAKARTA – Delapan partai politik di parlemen menyatakan sikap menolak sistem proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu 2024 atau pemilu mencoblos gambar partai, bukan caleg. Ketum Golkar Airlangga Hartarto melontarkan pantun Lisa BLACKPINK saat menyatakan sikap.

Acara konferensi pers di Dharmawangsa, Jaksel, dibuka oleh Airlangga Hartarto dengan membacakan 5 pernyataan sikap dari 8 parpol. Airlangga mengatakan mereka sepakat untuk menolak sistem coblos partai di Pemilu 2024.

“Pada siang hari ini, kita 8 partai politik bersatu untuk kedaulatan rakyat. Tentu pertemuan ini bukan merupakan pertemuan pertama saja, namun tadi bersepakat bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan secara berkala, untuk mengawal sikap partai politik ini,” ujar Airlangga, Minggu (8/1/2023). Dikutip dari detik.com

Kemudian, Airlangga mempersilahkan setiap perwakilan partai untuk mengungkapkan pendapat masing-masing. Setelah itu, acara konferensi pers ditutup oleh Airlangga dengan sebuah pantun.

“Lisa BLACKPINK pulang naik kopaja. Sampai rumah langsung cuci beras. Makanya sistem terbuka aja. Karena pilihan rakyat harus jadi prioritas,” ujar Airlangga yang disambut tawa oleh para elite parpol.

Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *