Perda Karawang No 1 Tahun 2011 Dinilai Abal-abal

Karawang, Pijarnusa.com – Pengacara yang juga sekaligus pemerhati soal Ketenaga kerjaan (Naker) Asep Agustian menilai Perda Nomor 1 tahun 2011 yang diterapkan pemerintahan kabupaten Karawang sebagai peraturan yang tidak bermutu atau abal-abal.

“Terkait Perda Nomor 1 tahun 2011 saya sudah sering kali menyuarakan, saya anggap perda nomor 1 tahun 2011 perdaKarawang Abal-abal, apa yang sudah diterapkan pemerintahan kabupaten Karawang yang notabenenya bisa membuat sekian banyak Perda,” kata Asep Agustian saat dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu.

“Pertanyaan saya, Perda di buat pelaksanaannya apa? Perda dibuat Perbupnya tawarnya turun tapi apa eksekutornya apa yang terjadi disana dinyatakan bahwa untuk masyarakat Kabupaten Karawang adalah 60% luar Karawang adalah 40%, lalu bagaimana ketika orang ataupun salah satu perusahaan yang menyatakan dan sudah menjalankan,Perda nomor 1 tahun 2011, apa sih Rewardnya?” ujarnya.

Lanjut Asep mempertanyakan, apa sih susahnya membuat plakat berapa sih harga plakat, lebih mahal mana dengan pembuatan Perda dan pengeksekusian Perbup?

“Saya pertanyakan itu, buat Plakat paling gedenya satu juta, itu sudah mewah banget. Kalau tidak mampu untuk membuat Plakat yang mahal ya di print lah piagam penghargaan dikasih Pigura paling Rp 200 ribu, kalau juga enggak mampu untuk membuat plakat dengan memberikan ucapan terima kasih kepada perusahaan yang telah menjalankan Perda nomor 1 tahun 2011. Ini sebagai rewardnya perusahaan ditandatangani oleh Bupati Karawang, tapi gak ada mana ada rasa terimakasih,” ucapnya.

Disebutkan Asep, mana kala pengangguran banyak membludak, pada kemana para pejabat ini, dimana akan membaginya ? padahal di Kabupaten Karawang sudah dinobatkan kota industri yang konon katanya jumlah perusahaan ada 1.500 Perusahaan yang ada di kabupaten Karawang.

“Jumlah warga masyarakat Kabupaten Karawang totalnya ada berapa ? 2.150.000 Jiwa yang bisa memilih pemula berapa ? 1.500.000 dari 2.150.000,” terangnya

Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa kurang lebih 2 juta warga Karawang ini tidak semuanya menganggur, maka jika dipersentasekan kurangi dari 50% berarti satu juta terus dikurangi lagi 50% berarti ada 500.000 orang.

“500.000 orang, pertanyaannya di bagian mana mana saja mereka bisa di tempatkan, kan ada 1.500 perusahaan secara baik-baik dikumpulkan diundang, diajak kopi morning perusahaan itu, nanti solusinya seperti apa ? Untuk warga kami, bukan ditakut-takuti dengan disidak. Perusahan punya hak untuk menolak kalau ditakut takuti, kalau diajak secara baik-baik, ini sebuah solusi, saya rasa nama Karawang akan Baik,” tuturnya

Sambungnya, 500.000 orang dibagi lagi 50% jadi 250.000 orang dibagi 1.500 perusahaan, jadi kurang lebih 166 orang.

“Mana perusahaan yang bisa tampung calon karyawan yang paling banyak, yaitu dipadat karya. Artinya Tekstil, Sandang, Kulit (TSK) ataupun pabrik sepatu atau garmen. Karena di perusahaan yang padat karya rata-rata karyawannya di atas 2.000 atau 1.000 orang. Masa cuman nitip 166 orang? perusahaan tidak bisa terima, kalau secara baik baik,” bebranya.

Asep menegaskan, jetika Bupati dan jajarannya duduk bersama dengan pemilik seluruh perusahaan/GM, Bupati bisa menitipkan warga lingkungan yang mau masuk kerja.

“Disana kan ada desa-desa yang dekat dengan perusahaan. Masa 10 persennya warga setempat tidak bisa masuk kerja? saya yakin mereka bisa menerima,” pungkasnya. (Dadang Aripudin/Asep NS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *