Limbah PKS 4 PT.TBL Diduga Cemari Sungai Jeneli Warga Akan Demo Ke Pabrik

Nasional247 Views

Banyuasin – Sekitar 500-an warga dan mahasiswa yang tinggal di pinggir sungai jeneli desa Cinta Manis lama  di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Selatan Peduli Lingkungan (AMAN-PL) dalam waktu dekat akan melakukan unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatera Selatan dan Pabrik PKS 4 PT.TBL, hal tersebut disampaikan oleh salah satu koordinator aksi Andi Leo, Selasa (25/10) di  Palembang.

Unjuk rasa akan dilakukan karena dipicu dugaan pencemaran sungai Jeneli limbah pabrik kelapa sawit (PKS) 4 PT . Tunas Baru Lampung. Tbk.

Menurut Andi, akibat pencemaran air sungai tidak bisa lagi dikonsumsi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pencemaran sungai juga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian penduduk setempat yang menggantungkan hidup dari mencari ikan di sungai Jeneli.

Andi juga mengatakan, bau limbah kelapa sawit dan asap dari cerobong pabrik menjadi santapan sehari-hari penduduk di sekitar PKS PT.TBL. Kemudian banyak warga yang mengeluhkan sakit perut dan gatal-gatal setelah menggunakan air sungai Jeneli.

Ditambahkan pula bahwa aksinya nanti adalah bentuk dorongan agar segera menyelesaikan persoalan pencemaran tersebut, sebelum jatuh korban lebih banyak lagi.

Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menuntut izin PT.TBL dicabut, memberikan ganti rugi kepada masyarakat di daerah aliran sungai dan mendesak polisi serta Kementerian Lingkungan Hidup mempidanakan perusahan. “Kami tunggu turun ke lapangan kalau tidak kami yang akan turun sendiri ke perusahan,” kata andi.

Sementara itu Kepala Desa Cinta Manis Lama, Lismawati telah memberikan kuasanya ke pengacara Supriyanto dan rekan untuk menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

“ Kami sudah memberikan kuasa kepada penasehat hukum untuk segera melakukan upaya – upaya hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan yang di duga dilakukan oleh Pabrik 4 PT.TBL,” ungkap Lisma.

Saat di konfirmasi Supriyanto SH mengungkapkan bahwa  pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepihak Pabrik 4 PT TBL, dia menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“ pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan: pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,  penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” Beber Supri.

Ancaman Pidana Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran Lingkungan, Berdasarkan pernyataan klien kami pencemaran sungai oleh perusahaan tersebut mengakibatkan warga sakit dan menimbulkan kerugian materiil warga.

Berdasarkan peristiwa tersebut Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 UU PPLH “ Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” dengan Jo Pasal 104 UU PPLH “ Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan. Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Aliansi Indonesia Sumatera Selatan, Syamsuddin Djoesman langsung memerintahkan kepala bidang intelijen investigasi, berangkat ke pabrik kelapa sawit PT.TBL.

Menurutnya, Sungai Jeneli merupakan sumber mata pencaharian ribuan warga desa cinta manis lama. Warga pinggir sungai menggantungkan hidupnya dengan menangkap ikan dari sungai tersebut. Sementara air digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci hingga konsumsi.

“ Perosalan pencemaran sungai dan udara yang diduga akibat limbah pabrik kelapa sawit PT TBL telah disampaikan warga dengan keluhan akibat gangguan limbah pabrik ke sungai dan polusi udara. Seperti gatal-gatal, sakit perut, bau busuk dan gangguan penglihatan, “ Tegas Syamsu.

Warga yang menggantungkan hidupnya dari sungai jeneli, antara lain Desa Cinta Manis Lama, Sebubus, Teluk Tengirik dan Prambahan, “Kami berharap pihak PT.TBL itu tidak membuang limbahnya sembarangan apalagi sampai mengalir ke sungai. Karena sungai ini kami konsumsi setiap hari,” jelas Sengal salah seorang warga Desa Sebubus.

Pihak pabrik kelapa sawit (PKS) PT.TBL, saat dikonfirmasi awak media melalui Kepala Bagian HRD Riki, tidak bisa berkomentar banyak karena akan dirapatkan dulu ke pihak manajemen, “ nanti akan kami rapatkan dulu ke pihak manajemen,” Kata Riki.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *