Diduga Putus Hubungan Kerja Sepihak PT.TBL PKS.4 Di Somasi Warga Berpengaruh Di desa Cinta Manis Lama

Nasional518 Views

Banyuasin – Seorang karyawan PT.Tunas Baru Lampung Tbk PKS 4 Desa Cinta Manis Lama Ibrahim, mensomasi perusahaan lantaran diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. Tanpa ada surat peringatan sebelumnya, keputusan PHK bahkan diinformasikan pimpinan PKS 4 lewat lisan.

“PHK sepihak ini membuat saya sebagai karyawan tidak mendapatkan hak pesangon sesuai perundangan yang berlaku, karena itu saya melakukan somasi dan upaya hukum akan saya lakukan serta melaporkannya ke Sudin Tenaga Kerja Pemprov Sumsel untuk meminta bantuan proses mediasi bipartit,” kata Ibrahim dalam siaran persnya, di Mariana, Senin (24/10/2022).

Selain ke Sudin Tenaga Kerja, Ibrahim yang juga tercatat sebagai salah satu tokoh masyarakat telah memberika kuasa kepada pengacara Supriyanto SH dan Rekan guna menyelesaikan perihal kasusnya. Selain PHK Sepihak, dirinya juga menyesalkan tindakan pimpinan PT.Tunas Baru Lampung Tbk PKS 4 Desa Cinta Manis Lama yang sama sekali tidak tau bagaimana sejarah pabrik tersebut berdiri hingga sekarang sudah bisa memberikan keuntungan besar bagi perusahaan.

“ Kami sangat menyayangkan pimpinan yang baru, Hasan Lee selaku Manajer Pabrik yang tidak mengerti dan memahami bagaimana berdirinya pabrik tersebut. dia tidak tahu sebenarnya  ketika itu saya masih menjabat kepala desa Cinta Manis Lama dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perusahaan hingga sekarang pihak perusahaan mendapatkan keuntungan yang besar, masak semudah itu memutuskan hubungan kemitraan kepada saya. Paling tidak pihak perusahaan harus memberikan sebagian keuntungan karena jasa yang saya berikan untuk beroperasinya pabrik sudah diberikan selama belasan tahun” Kata Ibrahim.

Sementara itu kuasa hukum Ibrahim, Supriyanto SH menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi ke perusahaan.

Dijelaskan bahwa Kliennya terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai tanggal 15 Juni 2010, dan di PHK sepihak tanpa adanya SP-1 sd SP-3 pada tanggal 1 September 2022, sehingga masa kerja terhitung selama 12 Tahun tahun, dengan gaji pokok sebesar Rp.3.000.000 dan tidak diberikan pesangon sepersen pun sesuai dengan haknya sebagaimana di tentukan oleh Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diluar jasa pengabdian sebagai mitra kerja pihak perusahaan.

“ Selama 12 Tahun klien kami mengabdi, namun pihak manajemen PT. TBL secara sepihak memutuskan hubungan kerja secara lisan tanpa memperhatikan Pasal 156 UU/13/2003, yang terdapat beberapa hak yang seharusnya Klien kami,”jelasnya.

“Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 157 A, sampai dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial mendapatkan penetapan/putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial dan berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan selama 6 bulan ke depan, secara sukarela atas dasar kesadaran perusahaan harus melakukan pembayaran upah setiap bulannya kepada klien kami,” paparnya.

 

Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila somasi tidak diindahkan maka akan mengambil langkah-langkah hukum yang konkrit, baik secara pidana maupun perdata.

Menanggapi somasi tersebut, Perwakilan PT.Tunas Baru Lampung Tbk PKS 4 Desa Cinta Manis Lama yang diwakili oleh Riki bagian HRD memilih untuk tidak memberikan statement kepada media. Pasalnya ia mengaku akan rapat dahulu dengan pihak manajenen. “Kami akan rapat dulu dengan pihak manajemen terkait,” Tandasnya.

Sementara itu Perusahaan perkebunan, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) memiliki lahan kelapa sawit di Banyuasin, Sumatera bagian Selatan seluas 29.500 hektar dari tahun 2008. Lahan tersebut terdiri dari 16.000 hektar Inti dan 13.500 Plasma. Proses pengambilalihan lahan telah dilakukan secara bertahap sejak akhir 2007.

Pada tahun 2011, perusahaan ini membangun pabrik kelapa sawit keempat di Banyuasin, Sumatera Selatan dengan kapasitas 45 ton per jam.

Dilain Pihak Ketua DPD Alinsi Indonesia Syamsudin Djoesman dalam waktu dekat juga akan menurunkan tim intelijen investigasi terkait adanya dugaan informasi bahwa pihak PT TBL tidak membayar upah sesuai dengan UMK Banyuasin.

” Dalam waktu dekat kita akan menurunkan tim intelijen investigasi guna mengumpulkan data -data terkait adanya informasi dugaan pelanggaran pihak perusahaan yang membayar upah karyawan PT TBL di bawah standar UMK ” Ujar Syamsu

Syamsu Juga menjelaskan Bahwa mencermati ketentuan dalam Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal90 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan yangmembayar Upah dibawah minimum adalah suatu kejahatan yang dapat dikenakan sansi pidana penjara selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *