Komisi Pemilihan Umum Purwakarta Diputus Bersalah Melanggar Administrasi Pemilu

Jawa Barat161 Views

PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat diputus bersalah karena telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu oleh Majelis Sidang Administrasi Pemilu, Bawaslu Jawa Barat, pada hari Rabu 5 Oktober 2022.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dipimpin oleh Sutarno, SH sebagai ketua majelis didampingi Harminus Koto dan Yusuf Kurnia sebagai anggota. Ketiga orang ini merupakan Komisioner Bawaslu Jawa Barat.

Pada putusan dalam sidang tersebut turut dihadiri oleh pelapor dari pihak  Bawaslu Kabupaten Purwakarta dan pihak terlapor yakni KPU Kabupaten Purwakarta.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati membenarkan bahwa KPU Purwakarta diputus bersalah pasca dilaporkan oleh Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Jawa Barat.

Kata Siti, atas kesalahan itu, KPU Purwakarta juga disanksi peringatan tertulis dan diingatkan tidak melakukan tindakan yang sama di kemudian hari.

“Intinya, KPU Purwakarta diminta agar tetap tunduk dan patuh terhadap regulasi,” kata Siti singkat, dikonfirmasi usai mengikuti sidang sore ini Rabu 5 Oktober 2022.

Diketahui, pelaporan KPU oleh Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Jawa Barat ini berawal dari kebijakan KPU Purwakarta yang melakukan klarifikasi terhadap 5 calon anggota partai politik dari sejumlah parpol pada 5 September 2022 lalu.

Klarifikasi yang mestinya dilakukan tatap muka  dengan cara mendatangkan orang yang bersangkutan ke kantor KPU, oleh KPU justru malah dilakukan secara daring melalui panggilan video call Whatsapp.

Diketahui, KPU Purwakarta juga memberikan status Memenuhi Syarat (MS) kepada kelima orang tersebut. Padahal seharusnya, kelima orang tersebut berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Klarifikasi dilakukan untuk memastikan status seseorang yang namanya tercatat ganda pada lebih dari satu partai politik. Diketahui, tahapan pemilu yang sedang berlangsung saat ini yakni verifikasi administrasi pendaftaran partai politik.

Sempat diberitakan sebelumnya, Diduga telah melanggar administrasi Pemilu, KPU Kabupaten Purwakarta dilaporkan oleh Bawaslu Purwakarta ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Soal laporan tersebut dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Purwakarta, Siti Nurhayati.

Menurut Siti, KPU Purwakarta dilaporkan karena diduga telah melanggar prosedur peraturan yang dikeluarkan oleh kpu sendiri yaitu PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Partai Politik.

“KPU telah melakukan klarifikasi verifikasi administrasi terhadap anggota partai yang berstatus ganda eksternal, atau ganda lebih dari satu parpol dengan cara video call. Padahal seharusnya, dihadirkan langsung ke kantor KPU,” ujar Siti, Jumat 30 September 2022.

Disebutkan, jumlah anggota parpol ganda eksternal yang diklarifikasi melalui video call oleh KPU Purwakarta berjumlah 5 orang.

Kelima orang itu berasal dari sejumlah parpol dan pada akhir klarifikasi, kelima orang tersebut dinyatakan statusnya dinyatakan memenuhi syarat atau (MS). Padahal seharusnya statusnya adalah TMS atau Tidak Memenuhi Syarat.

“Terhadap dugaan pelanggaran ini, kita minta majelis pemeriksa di Bawaslu Jawa Barat agar menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU Purwakarta melalui KPU Jabar,”demikian Siti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *