Bersama Iwapa Leles, Warga Pasar Bersatu Maju Bersama

Garut, Pijarnusa.com – Bertempat di ruangan yang dijadikan Mushola pasar sementara Leles Garut yang berletak di alun-alun Leles, dalam rapat rutinan bulanan Ketua Iwapa (ikatan warga pasar) Leles H Wawan Setiawan hadirkan narasumber Pemerhati pasar H Dadang Karso untuk pembinaan dan dihadiri sekitar 40 orang peserta Iwapa Kec. Leles yang mewakili pelaku pasar lainnya.

Dibuka oleh ketua Iwapa, dan dilanjutkan dengan penerangan yang disampaikan oleh H Dadang Karso perihal Peraturan Presiden No 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional kabupaten/kota, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dalam ulasannya H Dadang Karso mengharapkan agar para pelaku pasar Leles yang tergabung dalam Iwapa  kec. Leles agar tidak mengulangi hal yang sudah terjadi di pasar-pasar tradisional lainnya di kabupaten Garut yang mengalami permasalahan pasar yang sampai saat ini baik penataan ataupun pengelolaannya belum selesai.
Ditambahkan H Dadang Karso agar Iwapa Leles lebih siap ketika akan menghuni bangunan baru dan tidak termakan rayuan oknum-oknum yang mengiming-imingi dengan hal yang tidak benar hingga terjerat dalam proses jual beli kios yang dilarang oleh pemerintah dan bisa dipidana kan.

Dalam penjelasannya ditambahkan,pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah,Pemda,Swasta,Bumn,Bumd,termasuk kerjasama swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli dagangan melalui tawar menawar.

“Kita sebagai Iwapa Leles setelahnya memiliki bangunan baru harus bisa menarik konsumen agar lebih tertarik untuk berbelanja ke pasar tradisional leles dengan sistem market yang akan dibina oleh forum Iwapa leles dan pemerhati pasar yang dihadirkan,” tambah H Dadang Karso.

Ketika menjawab pertanyaan dari anggota Iwapa yang hadir perihal milik siapakah pasar tradisional, H Dadang Karso menjawab, “Pasar tradisional adalah milik kita sebagai pelaku pasar, bukan milik pemerintah atau manapun, karena pasar tradisional terdiri dari banyaknya pelaku pasar yang terlibat di dalamnya hingga menjadikan pasar tradisional menjadi infrastruktur ekonomi nasional.”

Dalam ulasan terakhirnya, H Dadang Karso berjanji akan terus membantu memberikan pembinaan demi terwujudnya pasar leles yang lebih maju efisien dan tertata rapi hingga bisa menjadikan pasar tradisional leles sebagai pasar percontohan yang baik dalam segi penataan dan pengelolaan,baik dari segi kerapihan,kebersihan, kekompakan serta bebas dari segala macam rentenir yang selama ini menjadi permasalahan pada pelaku pasar.

Sementara itu H Wawan Setiawan mengatakan, dengan motto ‘Bersama Iwapa Leles Menuju Leles Maju Bersama’, mengharapkan kebersamaan, kekompakan, kepercayaan penuh dari anggota Iwapa Leles untuk dirinya beserta jajaran kepengurusan Iwapa Leles untuk bekerja dan memberikan solusi dari apa yang menjadi keluhan semua anggota Iwapa Leles, serta dirinya pun siap bersinergi dengan pihak media, baik media online, cetak, bahkan dengan media radio komunitas 107,9 Fm guna mengangkat dari apa yang akan menjadi baik itu solusi atau pun permasalahan serta interaktif guna terus memberikan wawasan bagi semua anggotanya.

Bravo pasar tradisional
Bravo Iwapa Leles.

 

(Asep NS/Ano/Dewi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *