5 Tersangka Korupsi Digiring ke Lapas Kelas llB Takalar

TAKALAR (Sulsel), Pijarnusa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), kini kembali melakukan penahanan 5 orang tersangka korupsi ke Lapas kejaf IIB Takalar, Jum’at (29/11/2019).

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Takalar, Jainuardy Mulia, SH. Ia menyebutkan bahwa 5 orang tersangka tersebut, yaitu Sahrir Gata, Muhammad Najir, Mansyur, Muhammad Syaidin Farid, Saifullah terlibat dalam kasus korupsi pemecah ombak di Desa Lamangkia, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar pada tahun Anggaran 2008 lalu.

“Ke 5 orang ini merupakan Provisional Hand Over (PHO) dan status mereka semua Aparatur Sipil Negara (ASN), 3 orang masih aktif berdinas di Takalar, dan 2 orang pensiunan ASN pernah berdinas di Makassar,” jelas’ Jainuardy.

Lebih lanjut Jainuardy menjelaskan bahwa ke 5 orang terpidana itu setelah sidang mereka melakukan upaya hukum dan sekarang sudah turun putusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 603.

“Tapi Kemudian Putusan itu menolak permohonan kasasi dari 5 orang tersangka, sehingga otomatis kami eksekusi hari ini karena putusan sebelumnya telah terbukti pidanya,” jelas Jainuardy.

Berdasarkan putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Tinggi Makassar No:59/Pidsus.TPK/2016/PT Makassar memperkuat putusan tingkat Pengadilan Negeri No: 62/Pidsus/2012/PN Makassar dengan pidana kurungan selama satu tahun, dan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Sekadar diketahui bahwa sebelumnya telah ditahan 2 orang tersangka.

“Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Djafar Aidid kita masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Jainuardy.

Ketua Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH mengapresiasi kinerja Kejari Takalar karena memperlihatkan taringnya dan menjebloskan 5 orang tersangka kasus korupsi ke Lapas Kelas IIB Takalar.(Hendra SH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *