Projo Sumsel Ungkap Dugaan Penyimpangan PT KAI

Palembang, Pijar Nusa – Ketua DPD Projo Sumatera Selatan, Feri Yandi, SH menduga PT. KAI tidak trasparan Dalam pengelolaan anggaran dan beberapa proyek juga mengarah pada penyimpangan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan Perusahaan.  “Kami melihat adanya ketidak trasparanan pengelolaan keuangan dan adanya beberapa penyimpangan pelaksanaan pekerjaan tender di PT.KAI, ini harus diusut tuntas oleh aparat Penegak Hukum,” kata Feri di kantornya beberapa waktu lalu.

Menurut Feri, lembaganya memiliki data yang cukup akurat bahwa ada kejanggalan dalam Perjanjian Transportasi Pengangkutan Batubara antara PT BA dan PT KAI yang diduga Tidak Memadai Sehingga Tidak Ada Kepastian Imbal Balik Investasi Senilai Rp.590.531.250.000,00.

Berdasarkan pemeriksaan diketahui Tarif transportasi lebih mahal dan imbal balik investasi tidak jelas, Ketentuan terkait tarif transportasi/pengangkutan batubara diatur dalam pasal 9 perjanjian pengangkutan batubara nomor 083/PJJ/EKS-0100/HK.03/2011.

Selain terkait kurs dasar, pasal 9 perjanjian dimaksud juga menyebutkan bahwa tarif transportasi relasi Tanjung Enim Baru-Tarahan sudah termasuk beban investasi pengembangan sebesar Rp.25,00/ton yang bersifat tetap sampai tahun 2029.

Berdasarkan realisasi tonase angkutan batubara selama tahun 2013 dan 2014, maka beban investasi pengembangan yang telah dibayarkan oleh PT BA adalah sebesar Rp.590.531.250.000,00 (Rp25,00 x (10.930.400 ton + 12.690.850 ton). Namun imbal balik/bentuk dari investasi pengembangan yang dimaksud belum jelas.

Saat ini PT KAI dalam progres pembangunan infrastruktur menuju 20 juta ton/tahun dan 2,7 juta ton ke Kertapati. Sehingga kepastian imbal balik baru bisa dihitung apabila PT. KAI selesai membangun infrastruktur angkutan diatas, sebagaimana yang sudah disepakati dalam ketentuan Pasal 8 dan (Kontrak Angkutan Batubara Nomor PT KAI (Persero) :362/P/PHK/D6/2011; PT BA: 083/PJJ/EKS-0100/HK.03/2011 tanggal 14 Desember 2011. (Mas)

Berikut daftar dugaan penyimpangan PT.KAI dari Tahun 2013-2017 :

Tahun Anggaran 2013

  1. Perhitungan PSO Tahun Anggaran 2913 sebesar Rp.682.763.119.592,00 tidak Dapat Diyakini Kewajarannya.
  2. Pengelolaan Pendapatan Angkutan Penumpang belum Optimal dan Laporan Penjualan Tahun 2013 dari Direktorat Komersial tidak Menyajikan Nilai yang sesuai dengan Data Pendukungnya serta tidak dapat Ditelusuri.
  3. Pengelolaan System E-ticketing pada PT KCJ belum Menyajikan Informasi yang Akurat dan Ditemukan Perbedaan antara Informasi yang Disajikan di Server SOTC dan Server Settlement.
  4. Dana Refund yang Gagal Transfer ke Rekening Konsumen masih Mengendap di Rekening PT KAI sebesar Rp.1.650.358.750,00.
  5. Perjanjian Kerjasama Keagenan Penjualan Tiket Kereta Api di DAOP I tidak Mempunyai Landasan Hukum yang Kuat.
  6. Penerbitan Nota Tagihan G215 atas Pengoperasian Kereta KRL kepada PT KCJ tidak Tertib.
  7. Pelaksanaan Pengendalian Internal atas Jasa Angkutan Barang sebesar Rp.2.201.842.983.247,00 diduga bermasalah.
  8. Klausul Perikatan Angkutan Barang pada PT KAI DIVRE III Sumatera Selatan diduga Tidak Menguntungkan PT KAI Sebesar Rp.29.002.469.144,00.
  9. Perubahan Tarif tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Beban Operasi Sarana dan Pendapatan Angkutan KA Barang Kurang Saji Sebesar Rp.43.795.395.955,00.
  10. Pemulihan atas Nilai Persediaan DAOP VI sebesar Rp.24.105.511.239,00 Tidak Diyakini Kewajarannya.
  11. Pencatatan Nilai Persediaan yang Harga Pembeliannya Didenominasikan dalam Mata Uang Asing tidak Tepat minimal sebesar Rp.20.252.864.178,44
  12. Mekanisme pemberian Fasilitas Komunikasi, Tunjangan Perumahan, dan Biaya Utilitas Direksi serta Komisaris PT KAI Tahun 2013 tidak sesuai ketentuan.
  13. Pemberian Biaya Kegiatan Kepada Instansi Lain Sebesar Rp.751.500.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan.
  14. Terdapat Kelebihan Bayar Biaya Pengelolaan Tiket oleh PT KCJ kepada PT KAI DAOP I Jakarta Sebesar Rp.66.043.858,00.
  15. Pengelolaan Persediaan pada PT KAI (Persero) belum memadai sehingga Saldo Persediaan senilai Rp.244.706.342.439,00 belum menggambarkan saldo yang sebenarnya.
  16. Denda Keterlambatan atas Pengadaan 44 Unit Lokomotif untuk Wilayah Sumatera sebesar US$.14,092,800.00 tidak sesuai Ketentuan.
  17. Pelaksanaan Pekerjaan Penataan Sepur dan Pembangunan Emplasemen Tanjung Enim Baru tidak sesuai dengan Progress Fisik yang Direncanakan dan Denda belum dapat Dikenakan
  18. Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda antara Niru–Tanjung Enim Baru Sumatera Selatan belum selesai Dikerjakan oleh Pelaksana Pekerjaan sehingga Tujuan Investasi tidak Tercapai
  19. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Memenuhi Kegiatan Pemeliharaan Sarana Gerak Tahun 2013 di Kantor Pusat, DAOP II dan UPT Balai Yasa Manggarai tidak sesuai Ketentuan.
  20. Pekerjaan Pengadaan Bantalan Kayu Terlambat dan tidak Diuji sesuai Ketentuan.

Tahun Anggaran 2014

  1. Perhitungan Biaya Sharing E-Ticketing PT KAI Commuter Jabodetabek Lebih dari Realisasi Senilai Rp630.435.706,00 dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), Tbk Belum Dikenakan Penalti Senilai Rp.103.000.000,00
  2. Pelaksanaan Pekerjaan Perawatan AC Oleh PT Cikami Tidak Sesuai Kontrak Mengakibatkan Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp.299.110.384,00 dan Potensi Denda Keterlambatan Pembayaran oleh PT KCJ Sebesar Rp.373.166.088,00 Belum Diperhitungkan
  3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pemindahan dan Penataan KRL Oleh PT Kereta Api Logistik Tidak Sesuai Ketentuan.
  4. Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Surat Perjanjian/Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa pada PT KAI (Persero) belum Sepenuhnya Sesuai dengan Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
  5. Perencanaan dan Penganggaran Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan PT KAI (Persero) Belum Sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang Jasa
  6. Pengadaan Material Kegiatan Investasi Pembangunan Jalur Ganda antara Prabumulih – Kertapati Belum Dimanfaatkan Sebesar Rp.68.783.000.000,00 dan USD.8,574,211.54
  7. Klaim atas Pencairan Jaminan Pelaksanaan Dari Pengakhiran Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Antara Niru–Tanjung Enim Baru Sumatera Selatan Sebesar Rp.11.569.650.000 Berpotensi Tidak Dapat Dicairkan
  8. Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Tiga Paket Pekerjaan Outsourching yang Dilaksanakan oleh PT Pusaka Nusantara pada DAOP I Jakarta Menimbulkan Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat.
  9. PT KAI Tidak Tegas Menerapkan Sanksi Atas Pemutusan Kontrak Pada Dua Paket Pekerjaan Pembangunan yang Dilaksanakan Oleh PT Hutama Karya (Persero) pada Drive III Sumatera Selatan
  10. Pengadaan 1.213 Unit Gerbong Datar (PPCW) 50 Ton yang Dilaksanakan Oleh PT Industri Kereta Api (Persero) Mengalami Keterlambatan Dalam Penyerahannya
  11. Item Pelatihan Perawatan Dalam Kontrak Tidak Dilaksanakan dan Sertifikat Uji Pertama Terlambat Diterbitkan

Tahun Anggaran 2015-2016

  1. Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan Klausul Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi Belum Sepenuhnya Menerapkan Prinsip-Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa
  2. Pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh PT KAI tanpa Melalui Perencanaan dan Koordinasi yang Memadai sehingga Dana Sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 tidak Segera Dapat Dimanfaatkan
  3. Pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta Belum Seluruhnya Dilaksanakan Sesuai Dengan Ketentuan
  4. Penyelesaian Sisa Pekerjaan Paket 5 oleh PT KAPM Sebesar Rp.47.926.006.000,00 berlarut-larut
  5. Proses Pengadaan Jasa Konsultansi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Tidak Sesuai Ketentuan
  6. Pekerjaan Penataan Emplasemen dan Pembangunan Overcapping di Stasiun Arjawinangun Tidak Sesuai Ketentuan
  7. Pekerjaan Pembangunan Double Decker Satu Lantai di Stasiun Bogor Sebesar Rp.12.435.950.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan. Antara Lain Dilaksanakan Melalui Penunjukan Langsung
  8. Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan, Pengadaan Gantry Crane dan Conveyor di Stasiun Kertapati Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.

Tahun Anggaran 2016-2017

  1. Penyajian Aset Tetap Prasarana dan Properti Investasi Dalam Laporan Keuangan Belum Sepenuhnya Memadai.
  2. Terdapat Perbedaan Persepsi atas Status Tanah pada Batas Ruang Milik Jalan KA (Right of Way/ROW) antara PT KAI dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009.
  3. Terdapat Potensi Kehilangan Pendapatan Sewa pada Jalur ROW Sebesar Rp.542.602.076.940,04 dan Pengenaan Biaya Pengawasan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas.
  4. Portal Aset Sebagai Master Database Penjagaan Aset PT KAI Belum Sepenuhnya Menyajikan Informasi Yang Akurat.
  5. Tanah PT KAI Seluas 504.871,56 m2 Diduduki Oleh Pihak Lain dan Seluas 37.724,50 m2 Tidak Jelas Keberadaannya
  6. Pengusahaan Tanah PT KAI oleh Pihak Lain dan Instansi Pemerintah Seluas 2.293.947,25 m2 Tanpa Perikatan
  7. Tanah PT KAI Seluas 633,13 m2 Belum Diperhitungkan dalam Kontrak Sebesar Rp.223.999.080,88
  8. Pengelolaan Rumah Perusahaan PT KAI Tidak Memadai
  9. Evaluasi dan Pengawasan atas Pengusahaan Rumah Perusahaan Belum Optimal
  10. Pelaksanaan Perobohan Rumah Perusahaan di Daop I Jakarta Belum Sesuai dengan Ketentuan
  11. Pengenaan Tarif NJOP pada Perhitungan Kontrak Sewa Rumah Perusahaan Tidak Tepat sehingga PT KAI Kehilangan Pendapatan Sebesar Rp.1.057.802.995,70
  12. Pengelolaan Sewa Bangunan pada Emplasemen Stasiun Berupa Tenant/Kios Belum Memadai
  13. Pengusahaan dan Penjagaan Aset PT KAI di Divre I Medan pada Lima Lokasi Kurang Optimal
  14. Pelaksanaan Kerja Sama PT KAI dengan PT SP Tidak Optimal dan Berpotensi Merugikan Kedua Belah Pihak
  15. Kerja Sama Pemanfaatan Tanah Milik PT KAI di Emplasemen Stasiun Tanjung Karang Berpotensi Merugikan PT KAI.
  16. Pendayagunaan Aset Tetap Berupa BOT dan KSO Belum Sesuai dengan Ketentuan dan PT KAI tidak Tertib dalam Mengadministrasikan Dokumen-Dokumen Terkait dengan Perjanjian Kerja Sama
  17. PT RMU Belum Membayar Kewajiban Sewa Lahan Parkir kepada PT KAI Sejak Tahun 2014 s.d Sem I 2017 sebesar Rp.88.528.785.965,00
  18. PT KAPM Belum Membayar Kewajiban Sewa Lahan kepada PT KAI Sebesar Rp.15.759.441.536,00
  19. Pedoman Pemilihan Lawyer/Advokat untuk Menangani Permasalahan Litigasi Aset di PT KAI Belum Disusun Secara Memadai.
  20. Pemutusan Kerja Sama Jangka Panjang dengan Mitra Tidak Sesuai dengan Klausul Kontrak.(Mas)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *