Dansektor 14 Citarum Harum Sosialisasikan Penertiban KJA di Desa Tajursindang

PURWAKARTA, Pijarnusa.com – Pembudidaya ikan keramba jaring apung (KJA) di Kampung Cipariuk RT 17 RW 05 Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani Kabupaten Purwakarta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dalam rangka penertiban keramba jaring apung di waduk Jatiluhur yang dilaksanakan Dansektor 14 beserta Perum Jasa Tirta II dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Dansektor 14 Kolonel. Kav. Purwadi, S.Sos saat ditemui dalam acara sosialisasi bersama petani ikan keramba jaring apung di Kampung Cipariuk Desa Tajursindang Kecamatan Sukatani mengatakan, kalau semua petani ikan paham dengan undang-undang konsumen maka para petani ikan akan merasa takut menjual hasil ikannya kepada pembeli (karena hasil yang dijualnya tidak memberikan pembeli merasa nyaman).

Pembeli mempunyai hak merasa dirugikan oleh penjual, maka dengan itu sebagai penjual harus bisa menjual barangnya yang baik terhadap pembeli, apalagi kalau pelaku usaha menjual dagangannya sampai bisa merugikan pembeli ini sudah jelas tidak boleh.

“Jadi kita harus bersyukur untuk waduk Jatiluhur ini, kualitas airnya masih bisa dikatakan baik kalau dibandingkan dengan waduk yang lain. Menerut keterangan dari Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 660.31/Kep.923-DKP/2019 tentang jumlah keramba jaring apung di waduk Jatiluhur paling banyak 11.306 petak,” ujarnya.

“Harapa kami kedepan semua petani ikan yang ada di waduk Jatiluhur harus bisa bekerjasama dengan baik terhadap program pemerintah pusat yang saat ini kami sosialisasikan terhadap petani ikan, dan kami berharap melalu acara seperti ini kita akan lebih dekat, apa yang disampaikan oleh kami bisa dipahami,” harapnya.

Ditegaskan, apabila sudah pahan bisa menyapaikan kepada petani ikan yang belum sempat hadir dalam acara seperti ini sehingga mereka akan mudah paham.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *