BPK RI Temukan Persoalan di Kabupaten Muba

Nasional158 Views

Sekayu ( Pijarnusa) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal dengan realisasi per 31 Desember 2021 masing-masing sebesar Rp.1.269.485.693.192,17 dan Rp.1.097.177.454.587,31.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, BPK mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan atas beberapa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sebagai berikut.

a.Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Penimbunan Tanah Pada Tiga OPD Tidak Sesuai Kontrak dan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp.1.409.860.083,97;

b.Pelaksanaan 22 Paket Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada 10 OPD Tidak Sesuai Kontrak dan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp.6.223.948.654,05 serta Ketidaksesuaian Spesifikasi Sebesar Rp.891.350.651,79;

c.Pelaksanaan 47 Paket Pekerjaan Jalan Tidak Sesuai Kontrak dan Ketidaksesuaian Kualitas Pekerjaan Sebesar Rp.25.403.176.460,16 serta Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp.9.657.170.475,20;

d.Pelaksanaan Sembilan Paket Pekerjaan Bangunan Air Tidak Sesuai Kontrak dan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp.1.296.499.130,53; dan

e.Pelaksanaan Tiga Paket Pekerjaan Jaringan Perpipaan Tidak Sesuai Kontrak dan Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp 646.689.481,52.

Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 45.528.694.937,22.

Menurut BPK RI Kondisi tersebut terjadi karena Kepala OPD terkait belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; dan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan terkait kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang.

Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala OPD terkait untuk memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 45.528.694.937,22 sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Namun sampai pemeriksaan LKPD tahun 2021 berakhir, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.

Dalam LHP Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 tersebut, BPK juga mengungkapkan adanya pelaksanaan proses evaluasi lelang tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat calon pemenang lelang titipan.

BPK pun akhirnya merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menginstruksikan PPK, PPTK, dan Pengawas Lapangan terkait untuk lebih cermat mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan memeriksa hasil pekerjaan yang terpasang dan Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.892.652.059,25.

Sementara itu H.Zainal Arifin Hulap Sip.Ketua W.R.C (Watch Relation of Corruption) Provinsi Sumatera Selatan mengklaim belum optimalnya tindaklanjut atas temuan BPK dikarenakan kurangnya kesamaan pemahaman antara BPK dan APH mengenai aspek perbuatan melawan hukum dalam ranah hukum pidana, terkait tindak pidana korupsi dan hukum administrasi.

Dia menjelaskan setidaknya ada enam poin yang dikejar guna memudahkan APH menindaklanjuti temuan BPK tersebut, pertama, pemahaman yang sama tentang perbuatan melawan hukum dalam pengertian administrasi dan pidana.

Kedua, pemahaman yang sama tentang kerugian negara dalam pengertian administrasi dan pidana, Ketiga, mendorong APH untuk menindaklanjuti LHP BPK yang berindikasi tindak pidana.

Keempat, mengetahui proses format dan rujusan temuan yang dibutuhkan APH. Kelima, menyamakan langkah-langkah bagi auditor BPK dalam bertindak ketika ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan/atau mengandung unsur pidana. Kemudian, memberikan kesimpulan telah tercukupinya unsur kerugian dan/atau unsur pidana.

Keenam, mencari solusi atas hambatan dan kesulitan-kesulitan APH dan hal-hal yang dibutuhkan dalam menindaklanjuti LHP BPK yang berindikasi tindak pidana. “Kami harap temuan BPK ke depan itu bisa dijadikan langsung sebagai bahan penyidikan,” ujar Zainal.

BPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan amanah UU No. 15/2006 tentang BPK dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dengan demikian, BPK dapat berperan lebih besar dalam percepatan pemberantasan tindak korupsi. (DAENG)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *