Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Spesialis Curanmor

PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi Libas Lodaya 2022 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pelaku spesialis motor tersebut merupakan pengembangan dari salah satu pelaku berinisial TNG alias Zaki (30) warga Desa Citalang, Kabupaten Purwakarta yang sebelumnya berhasil meningkatkan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melaui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan pelaku yang berhasil memanfaatkan yakni berinisial MR alias Onong (20) warga Desa Selaawi, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat, 28 Mei 2022.

“Jadi Onong bersama rekannya Zaki yang sebelumnya berhasil kita tangkap, sudah beraksi sebanyak 12 kali di Wilayah Kabupaten Purwakarta,” Ucap Zulkarnaen, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin, 30 Mei 2022.

di belakang, para pelaku maling motor terebut telah melakukan kejahatan terutama di spesialis maling motor.

“Jadi modus para pelaku ini hunting di daerah Purwakarta dan mencari sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah yang sepi. Para pelaku ini juga beraksi keliling mengenal waktu, mereka beraksi di pagi hari, siang maupun malam,” jelas Zulkarnaen.

Ia menjelaskan, bahwa modus pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah menemukan motor korban, kata Zulkarnaen, para pelaku langsung melaporkan dan menyimpan sepeda motor yang didapatnya di sebuah rumah kontrakan di daerah, Kampung Karanganyar Bojong, Kelurahan Nagritengah, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Setelah merasa aman sepeda motor curian tersebut, mereka di jual dengan cara diposting melalui media sosial Facebook. Para pelaku ini sudah beraksi di 12 TKP dan berhasil mencuri sebanyak 12 jenis motor serta merek,” jelasnya.

Ketika petugas mencari bukti lainnya, lanjut Zulkarnaen, pelaku Onong tidak kooperatif dan hendak diambil diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas kepada pelaku.

“Pelaku berusaha kabur dan melawan petugas. Kami melakukan tindakan tegas,” Tegas Zulkarnaen.

Atas perbuatannya, sambung dia, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas AKP M Zulkarnaen.(rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *