Langgar Aturan Kades Ngati Terpilih Digugat Pencagara Ke PTUN

MUBA – (Pijarnusa )  Tujuh perangkat desa nganti yang dipecat atau diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa Nganti terpilih Budiarto pada beberapa waktu lalu melakukan perlawanan dengan melaporkan dan melayangkan nota keberatan ke pihak kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Bahkan melalui penasehat hukumnya dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan ke PTUN serta melaporkan dugaan tindak pidana dan perdata yang dilakukan sang kepala desa terpilih Budiarto.

Kasiro salah satu mantan perangkat desa Nganti kecamatan Sanga Desa Kab Muba, menuturkan bahwa Pemecatan tanpa alasan itu dilakukan oleh kades Nganti terpilih Budiarto dengan cara mengundang dirinya dan beberapa perangkat lain untuk datang kerumah sang kades dengan meminta agar dirinya dan enam perangkat lainnya untuk mengundurkan diri dengan suka rela dan akan di berikan pesangon honor satu bulan sebagai perangkat desa.

Bahkan menurut Kasiro, beberapa kali sang kades menyampaikan bahwa akan mengangkat para pendukungnya untuk mengantikan posisi tujuh perangkat desa yang masih di pegang olehnya serta perangkat lain, namun pihak kasiro tidak menanggapi permintaan Budiarto selaku kades.

Masih menurut Kasiro, meski dirinya dan enam perangkat lain merasa keberatan terhadap permintaan Kades Budiarto, namun sang kades akan tetap memecat ke tujuh perangkat desa, “ meski kami mesara keberatan untuk mengundurkan namun kades budi secara tegas tetap menyampaikan untuk memecat kami,” tandas Kasirom, Jumat ( 27/5) di Palembang.

Sementara itu Kuasa Hukum Kasiro, Anwar Sadat SH  CLMA  yang di dampingi oleh Timnya Ririn Dwi  Agustin SH memaparkan bahwa, pemberhentian terhadap kliennya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Ia menduga putusan yang dilakukan  oleh Kades Nganti terpilih Budiarto tidak sesuai aturan dan sarat kepentingan. Pasalnya, pemecatan terhadap tujuh perangkat desa itu tanpa ada rekomendasi Camat Sanga Desa sebagai landasan hukum. “Hal itu melanggar ketentuan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terangnya.

Sadat menambahkan, kepala desa terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan. “Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat,” ujar Sadat.

Selain itu Budiarto selaku kades Ngati Terpilih juga telah melanggar Peremendagri nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf yang terdapat pada pasal 30 terkait larangan dalam kampanye yang berbunyi:” j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.”

Sedangkan pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 149 ayat (1) dan (2). Ayat (1) berbunyi, “Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah.” Sementara ayat (2) berbunyi, ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”

Sedangkan memberi janji yang banyak terjadi selama ini antara lain Memberikan garapan atas Tanah Kas Desa dan Mengangkat menjadi Perangkat Desa.

Sadat menyampaikan secara tegas bahwa pihaknya dalam beberapa hari kedepan akan melakukan beberapa upaya hukum baik perdata maupun pidana serta melayangkan gugatan ke PTUN.

Sementara itu, Kepala Desa Ngati terpilih Budiarto ketika di konfirmasi awak media membenarkan bahwa dirinya telah resmi memecat ketujuh perangkat desa termasuk Kasiro serta membenarkan bahwa dirinya telah membuat pernyataan kepada para pendukungnya bahwa apabila dirinya terpilih para pendukung akan diangkat menjadi perangkat desa.

“ memang benar kami telah memecat tujuh perangkat desa dan salah satunya adalah kasiro dan pernyataan yang dibuat untuk mengangkat para pengukung menjadi perangkat desa juga benar karena hal itu juga dilakukan oleh calon lainya, “ ujar Budi di balik telepon selulernya.

Namun budi membantah kalau dirinya melakukan pemecatan secara sepihak dan dia mengakui bahwa proses pemecatan sudah dilakukan secara prosedural, “ kalau pemecatan itu disebut secara sepihak kami keberatan karena menurut kami semua sudah sesuai dengan prosedural, “ Ujarnya.

Budi juga menyampaikan bahwa dari ke tujuh perangkat desa tersebut sudah melanggar aturan dengan diduga memalsukan tanda tangannya, namun dirinya tidak mempersoalkannya bahkan dirinya mengajak para mantan perangkat desa tersebut untuk legowo menerima keputusan.

Sekedar untuk diketahui bahwa memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *