Menko Polhukam: TP4D & TP4 Segera Dibubarkan, Projo Sumsel Apresiasi Kejagung

Jakarta –  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) segera dibubarkan. Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) pun bernasib serupa.

Dua poin merupakan hasil pertemuan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kedua tim yang pada prinsipnya bagus justru melenceng dari tugas dan fungsinya.

“Secara umum bagus, tapi ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu, misalnya untuk mengambil keuntungan,” kata Mahfud di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2019.

Salah satu contohnya, kata Mahfud, kongkalikong antara kepala daerah dengan TP4P dan TP4D. Kepala daerah tersebut meminta persetujuan TP4P dan TP4D agar program berbau amis itu tak terendus.

Ada lagi pemerintah daerah (pemda) yang mengambil keuntungan dari keberadaan TP4P dan TP4D. Keuntungan itu diperoleh melalui program yang diklaim berdasarkan persetujuan TP4P dan TP4D.

“Nah hasil-hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit, dilakukan oknum bupati maupun jaksa ini sehingga daripada mudarat, TP4P dan TP4D ini akan segera dibubarkan,” ucap dia.

Ketua DPD Projo Sumatera Selatan, Feriyandi, SH sangat mengapresiasi kinerja Menko yang membubarkan Tim Pengamal,  Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Pusat maupun TP 4 Daerah.

“Tim TP 4 P dan TP 4 D lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan, ” kata Feri diruang kerjanya.

Dia beralasan dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT)  KPK terhadap dua oknum Jaksa di Jogyakarta dan Solo,  beberapa waktu lalu. Menurut Feri,   tugas pokok Kejaksaan adalah menuntut perkara pidana termasuk korupsi.

Sehingga dengan masuk suatu kegiatan pemerintah termasuk tender proyek,  maka hal ini jelas akan terjadi konflik kepentingan karena tender proyek berpotensi korupsi.

“Ini jelas bertentangan dengan amanat UU Kejaksaan,” ujarnya mencoba mengelaborasi lebih lanjut keberadaan tim semacam itu.

Seandainya tim semacam itu dipaksakan, masih kata Feri dalam prakteknya, TP4 Pusat dan TP4D tidak mampu mencegah korupsi sejak dini karena nyatanya masih banyak korupsi meskipun sudah ada TP4.

“Lebih parahnya,  terdapat oknum oknum kejaksaan nakal yang justru meminta bagian proyek dengan cara menyodorkan pemborong, memeras atau gratifikasi dalam kegiatan pengawalan proyek pemerintah.”

Feri yang juga Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi Sematera selatan mencatat kasus OTT Jogja Solo dan Kasus Bupati Muara Emin oleh KPK terkait adanya dugaan nakal oknum pejabat yang tidak bisa di bending oleh TP4D.

“Sebelumnya, di Bali oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang diduga memeras pemborong dengan nilai antara Rp100 juta hingga Rp300 juta.”

“Lalu,  meminta uang 50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya untuk ikut pengadaan buku perpustakaan Desa dengan keuntungan 35%,” tambahnya.

“Untuk itu,  sekali lagi Kami ucapkan terima kasih kepada  Kejagung yang baru yang telah membubarkan TP4 Pusat maupun Daerah. Fokus saja  pada tindakan pemberantasan korupsi. Jangan sampai kesibukan TP4 menjadikan alasan kendor berantas korupsi,” ingatkan Feri.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *