BPI KPNPA RI  Siap Dukung Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi KONI Sumsel

Palembang, (pijarnusa) – Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) menyampaikan mendukung dan tetap konsisten mengawal proses penyelidikan dugaaan tindak pidana korupsi di KONI Sumsel Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Penanganan kasus tindak pidana korupsi merupakan delik publik bukan delik aduan. Tidak ada seorang pun yang bisa mengintervensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Tubagus  kepada wartawan, Rabu (06/10/21) di Jakarta.

Dia sangat mengapresiasi kinerja penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. yang akan bekerja keras menangani kasus ini, dan sudah beberapa kali laporan kita ditindak lanjuti, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung.

“Proses tersebut mungkin akan segera ditingkatkan menjadi penyidikan jika sudah ada hasil audit investigasi dari BPK yang menentukan berapa besar kerugian negara akibat kasus ini,” ungkapnya.

Tubagus berharap semua elemen masyarakat di Sumatera Selatan juga ikut mengawal dan memberikan semangat kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

Sekedar mengingatkan Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Paguyupan Anti Kriminal dan Tumpas Kejahatan, Drs, Arbain, melaporkan dugaan penyimpangan anggaran KONI Sumatera Selatan, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (28/9/21) di Palembang.

Dalam laporannyan pada Kejaksaan terkait dugaan penyimpangan anggaran pelatda dan fasilitas serta keberangkatan atlit Rp.12,5 milyar, masalah gaji pengurus koni ada berapa bulan yg belum dibayar dan konsumsi pelatda yang di mark up serta fasilitas atlit yang berangkat PON di Papua, kostum dan tas yg di mark up.

Bain juga mengakui bahwa jalur komunikasi telah ditempuh melalui mediasi dan surat somasi namun berujung nihil. ” kita sudah memberikan surat kepada  KONI Sumsel agar menaati hukum aturan pengunaan anggara hibah, tidak ditanggapi

Dalam laporan ini, Bain  membawa barang bukti berupa atribut panitia pelatda dan dokumen lain terkait anggaran. “Kami lihat nanti lewat Kejaksaan ampuh atau tidak,” ungkap Bain.(mas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *