Rapat Paripurna XXX (30).DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan penjelasan Gubernur terhadap 9 (Sembilan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda

Palembang, 19 Mei 2021

7 Kali berturut-turut Provinsi Sumatera Selatan Raih Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP), Mulai dari tahun 2014 hingga yang baru saja diraih untuk tahun 2020, Opini WTP ini disampaikan pada Rapat Paripurna Istimewa Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas Laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020, (Rabu,19/5).

Rapat Paripurna istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD; Ibu Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD; Bapak H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan Bapak H. Muchendi M, SE serta Gubernur Sumatera Selatan; Bapak H. Herman Deru dan Wakil Ketua BPK RI Bapak Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., Ak., CA., CSFA., CPA, CFrA.

Rapat Paripurna istimewa diawali dengan penandatangan berita acara dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI oleh Wakil Ketua BPK RI kepada Ketua DPRD beserta Gubernur Sumsel.

Dilanjutkan dengan sambutan Wakil Ketua BPK RI, yg dalam sambutannya menyampaikan capaian opini WTP Prov.Sumsel dan apresiasinya,

“Berdasarkan Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2020, termasuk Implementasi atas aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklajuti rekomendasi, maka pada kesempatan ini kami memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” jelasnya.

“Kami mengucapkan selamat dan ini merupakan capaian tertinggi dari opini-opini yang ada di Badan Pemeriksaan Keuangan, dan capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih memdorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah” lanjut Wakil ketua BPK RI.

Setelah Sambutan Wakil ketua BPK RI dilanjutkan dengan Sambutan Gubernur Sumsel yang menyampaikan terimakasih dan apresiasinya,

“Terimakasih kepada seluruh jajaran BPK RI baik yang di pusat maupun di Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Selatan, beserta seluruh tim pemeriksa atau auditor yang telah berupaya untuk menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Hasil Pemerikasan secara tepat waktu” jelasnya.

“Hasil Pemeriksaan ini dapat kami gunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020” lanjut Gubernur.

Turut hadir dalam acara tersebut Auditor Umum Keuangan Negara BPK RI; Bapak Ahsanul Haq dan Kepala BPK Perwakilan Prov.Sumsel; Bapak Harry Purwaka, Serta Unsur Forkopimda, Perwakilan OPD Prov.Sumsel yang hadir langsung maupun virtual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *