LSM Lodaya Puragabaya Terus Kawal Langkah Polres Purwakarta

Jawa Barat459 Views

PURWAKARTA,- Ketua LSM Lodaya Puragabaya Indonesia DPK Jejaring Purwakarta Dadang Prasojo menegaskan, Polres Purwakarta harus mengusut tuntas kasus galian tanah yang diduga illegal di lahan Perhutani.

Hal itu dikatakannya kepada pijarnusa.com disekretariat Kamis (29/04/21). Menurutnya, pengusaha itu cukup berani padahal sangsi hukum galian illegal cukup berat.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang undang no 04 tahun 2009 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan sangsi di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar.

”Apalagi ini di lahan Perhutani jelas pencurian,” kata Bang Tigor panggilan akrabnya seraya menyebutkan, pengusaha itu bisa dikenakan pasal berlapis.

Sedangkan lokasi galian tersebut, lanjutnya, berada di petak 39 c RPH Campaka / Cibungur BKPH Sadang kelas Hutan TKL dengan jenis tanaman Acaccia Mangium tahun 2005 luas baku 55,37 Ha Blok Cilaja. Lokasi ini masuk kedalam wilayah administrasi Desa Cicadas Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.

Menurut Bang Tigor, pihak Lodaya mengapresiasi tindakan yang dilakukan Perum Perhutani yang sudah melakukan tindakan tegas dengan menutup galian tanah merah tersebut.

Ia menambahkannya, pihak LSM Lodaya akan mendorong dan mensuport pihak Perhutani dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab atas tanah aset Perhutani Blok Cilaja Desa Cicadas Kecamatan Babakancikao Purwakarta.

“Pengusaha tersebut telah menggarap sekitar 0,5 Ha dari luas seluruhnya 55 Ha, ” jelas Bang Tigor seraya menambahkan, untuk itu diharapkan Polres Purwakarta mengusutnya sampai tuntas kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *