Dinas Tata Ruang dan Permukiman Akan Panggil Pelaksana Proyek Kotaku

Jawa Barat127 Views

PURWAKARTA,- Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Agung Wahyudi menegaskan, semua yang terkait proyek Kotaku senilai Rp 10 miliar lebih akan dipanggil.

Hal itu dikemukakannya terkait akan adanya pembuangan air yang dikhawatirkan akan terjadinya erosi bila tidak pakai brojong atau diturap saat di hubungi melalui handphonnya, Selasa (02/03/2021) siang.

Menurutnya, dirinya akan menanyakan ke Kabidnya Buce dan sekaligus akan memanggil para pelaksana yang terkait pekerjaan Kotaku ini.

Sementara Lurah Cipaisan Aep Ansor, SE kepada awak media menambahkannya, pembuangan air ketempat tersebut apa udah ada izin pemilik tanahnya.

“Saya tidak mau terjadi untuk kedua kalinya ada gugatan dari warga pemilik tanahnya,” tegas lurah seraya menyebutkan, pembuangan air yang sudah bertahun tahun kini ada gugatan sedangkan dirinya tidak tahu menahu.

Selain itu, lanjutnya di tempat pembuangan air itu harus di brojong atau memakai paku bumi. Alasannya bila tidak memakai brojong akan terjadi erosi yang berdampak kepada jalan dan rumah di sekitarnya.

“Kalau sudah selesai pekerjaan dan terjadi erosi siapa yang akan tanggung jawab,” tegas Lurah sambil mengatakan ini harus memakai bronjong dan izin dulu kepada pemilik tanahnya.

Sementara RW Wawan yang selaku mengawasi dilapangan saat di hubungi melalui handphonnya. Selasa(02/03/2021), untuk urusan teknis silahkan saja ke Distarkim bapak Buce

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *