Satpol PP dan Polres Purwakarta Tutup Galian Tanah Merah Ilegal di Desa Sukajaya

PURWAKARTA, – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja malam tadi sekitar pukul 00.00 Wib melakukan sidak bersama Polres Purwakarta melakukan sidak ke lokasi galian tanah merah di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani Purwakarta.

Kepala bidang (Kabid) Trantibum Dedeh Sopiah saat ditemui awak media di kantornya mengatakan, aktivitas galian tanah merah ini sudah sangat meresahkan dan membahayakan terhadap lingkungan di sekitarnya bahkan Pemkab Purwakarta, Polres sudah menutup serta memasang garis police line di lokasi galian tanah merah tersebut.

“Ini langkah yang harus dilakukan oleh pihak kami untuk melakukan tindakan terhadap pengelolah galian tanah merah yang masih membandel masih tetap beroprasi sehingga malam dini hari kami membawa 4 orang penanggungjawab di lokasi ke Kantor Sat Pol PP Kabupaten untuk dipinta keterangan,” kata Dedeh, Kamis malam (16/7/20).

Dari 4 orang tersebut diataranya YRS, DS, ISK, AP yang beralamat di Kampung Citapen RT 13/05 Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani, “Kami lakukan pendataan bahkan datanya saya sudah salin dibuku agenda. Setelah dimintai keterangan keempat orang tersebut diperbolehkan pulang.”

“Kami akan tidak tegas untuk menutup galian ilegal. Ini sudah perintah dari atasan. Pemkab Purwakarta, kami merasa sangat tidak dihargai oleh ulah para pengusaha galian ini berani melanggar police line yang sudah kami pasang.” Tandasnya.(Lily)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *