Kikila Adi Kusuma VS Pemprov Sulawesi Tenggara Berlanjut ke ‘Meja Hijau’

KENDARI – Polemik mengenai hak kepemilikan lahan eks PGSD yang diketahui seluas kurang lebih empat hektar di Jalan Ahmad Yani, Kadia, Kota Kendari yang saat ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dengan keluarga Ambo Dalle yang mana tanah ini merupakan tanah warisan. Lahan tersebut diwariskan oleh Ambo Dalle kepada anaknya Kikila Adi Kusuma terus berlanjut di meja hijau.

Saling klaim dari kedua belah pihakpun tak terhindarkan. Lahan tersebut diklaim oleh keluarga Ambo Dalle, bahwa sejak 1964 telah memiliki lahan tersebut. Ini dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Agraria Kendari, Baruga Tekaka,

Sementara, Pemprov Sultra juga mengklaim sebagai pemilik lahan eks PGSD seluas kurang lebih empat hektar, ini dibuktikan juga dengan SKT, Nomor 18 tahun 1981 dan bukti bangunan. Setelah pemerintah menghapus PGSD, selanjutnya tanah tersebut dijadikan lokasi perkuliahan Universitas Terbuka (UT) pada saat itu lalu kemudian menjadi gedung Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) saat ini.

Hari ini Rabu, 24/06/20 sidang ketujuh kembali di gelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Kendari Kelas 1A di ruang sidang Kartika.

Dimana pada sidang kali ini Pemprov Sultra menghadirkan dua saksi Ahli, Dr. Eka Paksi ( Mantan Rektor Unsultra 2009-2013) sebagai saksi yang menjelaskan Histori pinjam pakai lahan eks PGDS dan Abdul Rajab (Kepala Bidang Aset Pemprov Sultra) sebagai saksi yang menjelaskan keberadaan aset yang dimiliki Pemprov Sultra.

Ada yang janggal pada saat sidang berlangsung ketika saksi ahli kedua dihadirkan untuk menjelaskan kepimilikan dokumen yang dimiliki oleh pemrov Sultra.saksi nampak terbata bata untuk menjawab pertanyaan kuasa Hukum Kikila Adikusuma dan Hakim PN. Ada apa …??

Kemudian ketua TIM Kuasa Hukum Kikila Adi Kusama yakni” Zion N Tambunan, S.H, M.H meminta kepada Mejelis Hakim agar pada sidang lanjutan Pemrov Sultra bisa membawa bukti bukti serta menunjukan dokumen yang dimiliki oleh Pemprov Sultra atas kawasan tanah tersebut.

Zion N Tambunan, S.H, M.H selaku Ketua Tim kuasa Hukum juga mempertanyakan apakah sertifikat HAK pakai No 18 tahun 1981 yang di miliki oleh Pemprov Sultra tercatat di KIBb( kartu Inventaris barang ) data Arsip yang dimiliki oleh Pemda dibidang Aset dan Pengolahan Aset, dimana saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam hal ini pemrov tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menjelaskan secara detail dan juga tidak mengetahui domisili mana terletak sertifikat hak pakai tersebut.

Lanjut dutambahkan, bahwa Kuasa Hukum Penggugat dalam hal ini Pemprov Sultra salah menerjemahkan tentang definisi Hak Pakai dan tidak mengetahui secara detai sertifikat hak pakai diberikan kepada Pemda dan apa kewajiban dari Pemda Sultra tentang Sertifikat Hak Pakai itu, dan dimana Pemda Sultra sudah beberapa kali memberikan Sertifikat Hak Pakai Nomor 18 Tahun 1981 kepada instansi Pemerintahan dan juga kepada Pihak Swasta untuk dipinjam pakaikan. “Yang menjadi pertanyaan apakah boleh aset Pemda dipinjam pakaikan dan dasar hukum apa dipakai oleh Pemda untuk melakukan pinjam pakaikan aset Pemda Sultra dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini???”

Seperti diketahui sebelumnya lahan Eks PGSD pada bulan lalu (07/01/2020) akan digusur oleh Pemrov Sultra sesuai putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 15/Pdt.G/2016/PN.Kdi, putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 22/Pdt/2017/PT. Sultra, serta putusan Mahkamah Agung Nomor 3018 K/Pdt/2017, hak atas kawasan tersebut secara resmi milik Pemprov Sultra.

Maka dengan adanya surat tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, bakal menggusur dan mengosongkan lahan Eks PGSD, meski prosesnya masih dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, yang dilayangkan pihak yang diklaim sebagai ahli waris, Kikila AdiKusuma Cs.

Ratusan Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiagakan. Namun itu urung terjadi karena mendapat penghadangan dari keluarga Ambo Dalle.

Namun, “Gubernur Ali Mazi minta, agar jangan ada eksekusi,namun hanya pengosongan lahan, bukan eksekusi.”

Sementara saat itu salah satu Juru bicara pendamping Kikila Cs, Asrul Rahmani mengatakan, “Pemrov yang ingin melakukan penggusuran terkesan dipaksakan, serta belum mendapatkan keputusan yang final dari pengadilan atau masih status quo. Pemprov Sultra tidak berhak mengeluarkan surat eksekusi lahan,” tegasnya.

“Perlu kami tegaskan, kami tidak menolak eksekusi. Tapi sebelum itu kami ingin mendengar surat eksekusi dari pengadilan dibaca,” ujar AR

Selain itu kuasa hukum Kikila Adikusuma, Zion Natogam Tambunan mengatakan, surat perintah eksekusi dari Pemprov Sultra tidak berkekuatan hukum tetap.

“Surat perintah yang dikeluarkan oleh pak Ali Akbar selaku Biro Hukum Pemprov Sultra, sedang kita uji di PTUN Kendari, apakah pak Ali Akbar memiliki hak dan kompetensi secara undang-undang administrasi pemerintah untuk memerintahkan ahli waris mengosongkan lahan,” ungkapnya juga saat itu.

Menyikapi rentetan persoalan tersebut yang tak kunjung usai Direktur Konsorsium Aktivis Muda Indonesia Sulawesi Tenggara ( KAMI – SULTRA) ‘LA Songo, menyayangkan sikap Pemprov Sultra yang terkesan ‘Dzolim’ dan Apatis ingin mengambil paksa hak masyarakat kecil dalam hal ini Kikila Adikusuma.

Ia juga menegaskan, “bila mana persoalan ini tidak berujung maka ia siap menyuarakan hal tersebut di Kejaksaan Agung ( KEJAGUNG RI ) dan
Badan Pertanahan Nasional (BPN RI ),” tegas mantan ketua HMI Cabang Kendari Sultra.(LS/Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *