Kadis PUPR Tangkis Tuduhan Dukung Salah Satu Calbup

Pasangkayu | pijarnusa.com

Pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 semakin dekat. Dimana para sebagian tokoh-tokoh masyarakat ada yang menentukan sikap dukungan dan menggobar-gobarkan pilihannya yang ingin didorong.

Seperti salah satu tokoh yang diperbincangkan di berbagai kalangan yang nama  serta fotonya ramai terpasang di baliho dan diduga memihak pada salah satu bakal calon Bupati Pasangkayu yakni Budiyansa, ST yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Kab. Pasangkayu.

Berdasarkan Surat edaran MenPanRB nomor B/71/M.SM.00.002017, tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada pelaksanaan Pilkada, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kab. Pasangkayu mwnerima surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Pasangkayu karena diduga melakukan keberpihakan.

Hal itu seperti di isukan oleh masyarakat akibat dugaan keberpihakannya terkait nama dan fotonya yang terpasang dan terlampir di baliho salah satu bakal calon Bupati Pasangkayu.

Kadis PUPR Kab. Pasangkayu saat dikonfirmasi mengenai surat himbauan yang di layangkan Bawaslu Kab. Pasangkayu kepadanya, menjawab  bahwa menurutnya surat tersebut tidak mendasar, karena baliho yang beredar,  ia tidak mengetahui siapa yang cetak dan pasang.

“konten atau kalimat baliho Sahabat Budi, menurut bawaslu dimananya saya mendukung kalau dilihat dari baliho. Karena nama lengkap saya Budiyansa, kalau konten Sahabat Budi di arahkan ke saya dasarnya apa?”. Ucapnya

Lanjut Ia katakan, di Pasangkayu ada beberapa orang yang namanya di awali dengan Budi seperti, ada Budi Sarwono, Budi Aswin, Budi Rahmadi. Kenapa semua nama Budi tidak dianggap demikian oleh bawaslu, tuturnya.

“Kalau pun bawaslu menganggap mengarah ke saya, menurut saya siapa yang harus atau bisa melarang mereka-mereka yang merasa bersahabat dengan saya. Kalau mereka mendukung siapapun calon yang muncul karena itu menjadi hak pribadi masing-masing mereka, saya pun tidak bisa melarang mereka karena kebetulan saya bersahabat tidak serta merta saya punya hak untuk melarang melakukan hal seperti itu,”Tandas Budiyansa mengakhiri sesi konfirmasi.(dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *