SPK Raib, Dispora Kab. Garut Akan Dilaporkan Kontraktor Pemenang Tender

Garut (pijarnusa.com), Dinas Pemuda dan Olah Raga Kab. Garut diduga kuat telah melakukan kelalaian dalam menerbitan dan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) tender pekerjaan pembangunan lapangan olah raga di Kec. Cisewu Kab. Garut.

Hal ini bermula berkat laporan dari seorang Direksi perusahaan kontraktor pemenang lelang tender tersebut.  Dirinya mengeluh merasa dihambat oleh Dispora Kab.Garut, karena menahan SPK untuk melakukan pekerjaannya.

Saat tim wartawan Pijar Nusa Media melakukan konfirmasi ke Kabid. Prasarana kantor Dispora Kab. Garut pada hari Senin (2/12/2019) terkait penahanan SPK itu, Kabid mengatakan bahwa pihaknya bukan menahan SPK atas nama pemenang lelang dengan jenis kegiatan lapangan volly yang berada di kecamatan Cisewu Kp. Pamalayaan,  akan tetapi dirinya menunggu direksi CV pemenang lelang yang bersangkutan datang dan menandatangani SPK tersebut.

Setelah mendengar pernyataan Kabid Prasarana diatas, kurang lebih 30 menit, direksi yang pemenang lelang yang dimaksud kemudian datang untuk  menandatangani SPK tersebut dan akan menyerahkan berita acara hasil pekerjaannya.

Namun ironisnya, suasana di kantor Dispora mulai penuh tanda tanya ketika Direksi pemenang lelang menanyakan SPK nya dan akan menandatangani sesuai pernyataan Kabid, ternyata jawaban Kabid itu diluar dugaan semua orang yang berada di ruangan tersebut.

“Maaf pak SPK tersebut Rabu kemarin sudah saya berikan ke seseorang untuk ditandatangankan kepemilik SPK,” jawab Kabid tersebut.

Sontak saja jawaban itu membuat kaget sekaligus kesal Direksi Kontraktor tersebut karena SPK diberikan bukan kepada dirinya yang berhak mendapatkannya.

Permasalahan ini menimbulkan tanda tanya betapa rapuh dan cerobohnya tatanan kinerja Dispora kab. Garut yang semudah itu memberikan dokumen penting  tidak kepada pemilik yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Investigasi Pijar Nusa Media terus melakukan penelusuran dan penggalian informasi terkait kenapa Kabid Prasarana Dispora Kab. Garut lalai memberikan dengan sengaja SPK kepada pihak yang tidak harus menerimanya.

Sementara itu, Direksi CV pemenang lelang sebagai pemilik SPK yang sah merasa dibohongi dan akan melaporkan serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas peristiwa tersebut.

“Jelas raibnya SPK tersebut disebabkan karena kelalaian kinerja pejabat terkait,”tegasnya .(TF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *