Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel

DPRD210 Views

PALEMBANG,  – DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Paripurna LV (55), Jumat (9/9) pagi, degan agenda Menerima Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022.

Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan itu  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas SE MM, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Ir H Mawardi Yahya mewakili Gubernur Sumsel, H Herman Deru dan perwakilan OPD serta tamu undangan lainnya.

DPRD Prov. Sumsel dapat menerima jawaban Gubernur tersebut setelah perwakilan fraksi-fraksi bersepakat untuk menerima jawaban Gubernur yang telah dibacakan oleh Wakil Gubernur Sumsel, pada paripurna tersebut.

Dalam jawabannya Gubernur Sumsel menyampaikan apa yang menjadi pandangan serta pertanyaan fraksi-fraski seperti tentang Anggaran, Pendapatan Asli Daerah, Belanja Daerah, terkait bidang Pendidikan, Kesehatan, bidang pemuda dan olah raga, pemberdayaan perempuan, kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang menyangkut peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Mawardi.

Ia menambahkan, terkait penolakan penyesuaian kenaikan harga BBM, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat memaklumi dan menerima penolakan tersebut dan akan berusaha meneruskan ke pemerintah Pusat.

“Namun dapat kami jelaskan bahwa kenaikan harga BBM telah diperhitungkan secara matang termasuk dampaknya yang dapat menibulkan inflasi atas kegiatan perekonomian nasional. Pemerintah telah melakukan serangkaian kebijakan untuk meredam dampak dari kenaikan harga BBM, dan sesuai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 mewajibkan Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk melakukan refocusing sebesar 2% dari sisa dana DBH yang bersifat umum (triwulan IV) dan DAU bulan Oktober s.d Desember untuk membiayai kegiatan perlindungan sosial,” kata dia mewakili Gubernur Sumsel.

Dalam kesempatan tersebut setelah menyepakati jawaban Gubernur, Fraksi PKS DPRD Prov. Sumsel dengan juru bicara Mgs. H. Syaiful Padli, ST, MM kembali menyuarakan sikap PKS yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang sikap tersebut disampaikan secara simbolis oleh Ketua Fraksi PKS; Askweni, S.Pd kepada Pimpinan Rapat.

Setelah penyampaian Jawaban Gubernur, Paripurna diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi Bersama perangkat daerah atau mitra kerja untuk membahas raperda Perubahan APBD TA 2022 dimaksud dari tanggal 12 sampai 16 September 2022.

Kemudian, Rapat konsultasi Pimpinan Komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) Bersama TAPD membahas Raperda dimaksud dari tanggal 19 hingga 21 September 2022. Yang hasil pembahasan dan penelitian Banggar terhadap Raperda Perubahan APBD 2022 tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LV (55) Lanjutan, Kamis( 22/9) mendatang. (ADV/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *