• Latest
  • Trending
  • All
Apa Dan Bagaimana Cara Menangani Kasus Domestic violence atau KDRT

Apa Dan Bagaimana Cara Menangani Kasus Domestic violence atau KDRT

June 17, 2020
Polres Purwakarta, Himbau Masyarakat Pentingnya Protokol Kesehatan

Polsek Bungursari Himbau Protokol Kesehatan Secara Konsisten

January 19, 2021
Genjot Ekonomi Bangkit Melalui UMKM, Begini Strategi Pemkab Purwakarta

Genjot Ekonomi Bangkit Melalui UMKM, Begini Strategi Pemkab Purwakarta

January 18, 2021
LSM Lodaya DPK Purwakarta, Kritisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020

LSM Lodaya DPK Purwakarta, Kritisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020

January 16, 2021
Bukan Lumpuh, Sejumlah Warga Darangdan Alami Nyeri Sendi dan Meriang Akibat Cikungunya

Bukan Lumpuh, Sejumlah Warga Darangdan Alami Nyeri Sendi dan Meriang Akibat Cikungunya

January 15, 2021
Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Purwakarta Bangun Belasan PONED

Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Pemkab Purwakarta Bangun Belasan PONED

January 15, 2021
Puluhan Warga Darangdan Alami Kelumpuhan, Dinkes: Mereka Terserang Penyakit Chikungunya

Puluhan Warga Darangdan Alami Kelumpuhan, Dinkes: Mereka Terserang Penyakit Chikungunya

January 14, 2021
Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta Selesaikan Ratusan Masalah PMKS

Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta Selesaikan Ratusan Masalah PMKS

January 14, 2021
Pastikan Penunjang Ketahanan Pangan, Pemkab Purwakarta Bangun Lima Saluran Irigasi

Pastikan Penunjang Ketahanan Pangan, Pemkab Purwakarta Bangun Lima Saluran Irigasi

January 14, 2021
Jabatan Kadis Pangtan dan Staf Ahli Bupati Purwakarta Mulai Dilelang

Jabatan Kadis Pangtan dan Staf Ahli Bupati Purwakarta Mulai Dilelang

January 14, 2021
Pastikan Pemenuhan Fasilitas Dasar di Daerah Terpencil, Pemkab Purwakarta Resmikan Saung Ambu Kelima

Pastikan Pemenuhan Fasilitas Dasar di Daerah Terpencil, Pemkab Purwakarta Resmikan Saung Ambu Kelima

January 13, 2021
Cuaca Ekstrim, Pemkab Purwakarta Ambil Langkah Antisipasi Bencana

Pemkab Purwakarta Pastikan Tak Ada Pungli Pada Seleksi Kepsek

January 12, 2021
Purwakarta Undur Vaksinasi Covid-19

Purwakarta Undur Vaksinasi Covid-19

January 12, 2021
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Cyber
  • Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan
Wednesday, January 20, 2021
Pijar Nusa Media
  • Home
  • Regional
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Bangka Belitung
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Maluku Utara
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM & INVESTIGASI
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • SOSIAL POLITIK
  • TNI / POLRI
  • MORE
    • Pendidikan
    • WISATA BUDAYA
    • Advetorial
    • OPINI
No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Bangka Belitung
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Maluku Utara
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM & INVESTIGASI
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • SOSIAL POLITIK
  • TNI / POLRI
  • MORE
    • Pendidikan
    • WISATA BUDAYA
    • Advetorial
    • OPINI
No Result
View All Result
Pijar Nusa Media
No Result
View All Result
Home OPINI

Apa Dan Bagaimana Cara Menangani Kasus Domestic violence atau KDRT

Opini ; Hj Nurmalah SH MH

by Prabu Sultan
June 17, 2020
in OPINI
250 6
0
Apa Dan Bagaimana Cara Menangani Kasus Domestic violence atau KDRT
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak No 1 Tahun 2010 sebagai dasar dalam penanganan kasus KDRT melalui Standar Pelayanan minimal (SPM), belum efektif. Diskriminasi pengadu, terabaikannya jaminan keselamatan bagi korban dan saksi korban, terbatasnya waktu dalam mengadukan kasus KDRT, hingga lemahnya koordinasi penyelesaian kasus KDRT pada lembaga terkait yaitu P2TP2A, unit PPA Kepolisian, Kemensos, KPPPA dan Peradilan Agama.

Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan nama UU Penghapusan KDRT (disahkan 22 September 2004). UU ini melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. Orang-orang dalam lingkup rumah tangga yang dimaksud adalah suami, istri, anak, serta orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, menetap dalam rumah tangga serta orang yang bekerja membantu dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Domestic violence atau KDRT [Kekerasan Dalam Rumah Tangga] juga dikenal sebagai tindakan pemukulan terhadap istri, penyiksaan terhadap istri, penyiksaan terhadap pasangan, kekerasan dalam perkawinan atau kekerasan dalam keluarga.

Menurut Laporan Bank Dunia tahun 1994, bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terbanyak kejadiannya adalah penyiksaan terhadap istri atau tepatnya penyiksaan terhadap perempuan dalam relasi hubungan intim yang mengarah pada sistimatika kekuasaan dan kontrol, dimana penyiksa berupaya untuk menerapkannya terhadap istrinya atau pasangan intimnya melalui penyiksaan secara fisik, emosi, sosial, seksual dan ekonomi.

Disebutkan pula bahwa seorang perempuan dalam situasi mengalami kekerasan dalam rumah tangganya, dapat saja disiksa oleh suaminya, mantan suami, pacarnya, mantan pacarnya, pasangan hidupnya, mantan pasangan atau seseorang dengan siapa dia mempunyai seorang anak.

Dan perlu diketahui bahwa tidak semua bentuk-bentuk kekerasan dalam relasi hubungan intim berlangsung antara seorang penyiksa laki-laki terhadap seorang perempuan (korban), penyiksaan terjadi pula diantara pasangan homoseksual (lesbian dan gay), meskipun mayoritas kasus domestic violence dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan[1] (PBB, 1993) membagi ruang lingkup terjadinya Kekerasan terhadap Perempuan atas 3 lingkup, yaitu di keluarga atau domestic, di masyarakat atau public domain serta dilakukan oleh negara atau state. Pembagian ruang lingkup ini yang kemudian menguak kejahatan yang selama ini tersembunyi dan ter-‘lindungi’ dari intervensi luar untuk membantu korban dari berbagai bentuk kekerasan dalam keluarga yang terakhir ini dikenal dengan sebutan domestic violence atau kekerasan dalam rumah tangga.

Bagaimana tindak KDRT ini di Indonesia? Sejauhmana penegakan hukum terhadap UU Penghapusan KDRT diterapkan di negara kita? Tulisan berikut ini akan membahas topik tersebut diatas.

Hingga saat ini Indonesia belum mempunyai statistik nasional untuk tindak KDRT. Pencatatan data kasus KDRT dapat ditelusuri dari sejumlah institusi yang layanannya terkait sebagaimana diatur dalam UU Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau disebut Komnas Perempuan, mencatat bahwa di tahun 2006 sebanyak 22,512 kasus kekerasan terhadap perempuan dilayani oleh 258 lembaga di 32 propinsi di Indonesia 74% diantaranya kasus KDRT dan terbanyak dilayani di Jakarta (7.020 kasus) dan Jawa tengah (4.878 kasus)[3].

Lembaga-lembaga tersebut termasuk RPK [Ruang Pelayanan Khusus] atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di kepolisian, Pusat Krisis Terpadu & Pusat Pelayanan Terpadu [PKT & PPT] di Rumah Sakit atau Layanan Kesehatan, Women’s Crisis Centre (WCC) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang menyediakan layanan pendampingan bagi Korban serta Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Dampak tindak perkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap kesehatan perempuan yang mengalami kekerasan sangat memprihatinkan karena berdampak pada kesehatan perempuan secara menyeluruh, karena kekerasan seksual selalu disertai dengan kekerasan fisik dan psikis.

Salah satu dampak yang menimbulkan masalah serius adalah dampak secara khusus pada kesehatan reproduksi perempuan, di samping gangguan atau kesakitan fisik, gangguan kesehatan mental bahkan potensial terjadi kematian atau korban bunuh diri. Gangguan kesehatan reproduksi yang dialami perempuan yang mengalami perkosaan diantaranya Infeksi Saluran Reproduksi, Infeksi Menular Seksual (IMS), termasuk infeksi HIV dan AIDS, kehamilan yang tidak dikehendaki, abortus spontan, pemaksaan abortus, Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), kecacatan pada bayi dan kerusakan organ genital atau reproduksi.

Memaksakan dilanjukannya kehamilan yang tidak diinginkan oleh Korban Perkosaan akan meningkatkan resiko kehamilan perempuan. Tekanan psikis dan trauma yang dialami oleh perempuan hamil tersebut akan membayangi kehidupannya.

Terdapat beberapa perlindungan hukum yang telah diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini. Di samping sanksi ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang dapat diputuskan oleh Hakim, juga diatur pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh Hakim yang mengadili perkara KDRT ini, serta penetapan perlindungan sementara yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sejak sebelum persidangan dimulai.

Dari hasil pemantauan terhadap kasus-kasus KDRT di Jakarta, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi, penegakan hukumnya selain menggunakan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juga menggunakan KUHP dan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tercatat sejumlah sanksi pidana penjara antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan. yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri dengan menggunakan pasal-pasal UU No. 23 tahun 2004 diantaranya pasal 49 jo pasal 9 dan pasal 279 KUHP untuk tindak penelantaran dan suami menikah lagi tanpa ijin istri; pasal 44 untuk tindak kekerasan fisik; pasal 45 untuk tindak kekerasan psikis berupa pengancaman.

Sedangkan putusan Pengadilan dengan sanksi pidana penjara yang lebih tinggi hingga 6 tahun diputuskan terhadap sejumlah kasus dalam relasi KDRT, yang didakwa dan dituntut dengan menggunakan pasal-pasal KUHP (pasal 351, 352, 285, 286 jo 287, 289 & 335 untuk kasus penganiayaan anak dan perkosaan anak); pasal 81 & 82 UU No. 23 tahun 2002 dan pasal 287 & 288 KUHP untuk kasus perkosaan anak. Belum ditemukan tuntutan yang menggunakan ancaman pidana penjara atau denda maksimal sebagaimana yang diatur dalam UU Penghapusan KDRT ini.

Hingga kini belum ada putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadap pelaku KDRT sebagaimana yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2004. Pasal 50 UU tersebut mengatur:

“Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini, Hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
  2. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.”

Putusan Pengadilan ini diharapkan menjadi suatu bentuk perlindungan hukum bagi hak-hak korban dan merespon kebutuhan untuk mencegah berlanjutnya ancaman tindak KDRT.

Di samping itu juga ada kebutuhan untuk menyelenggarakan program konseling yang ditujukan untuk membimbing pelaku melakukan koreksi atas perbuatan KDRT yang pernah dilakukannya. Inisiatif untuk merancang program dan menyenggarakan konseling bagi pelaku KDRT sudah dimulai oleh Mitra Perempuan bekerjasama dengan sejumlah konselor laki-laki dari profesi terkait dan petugas BAPAS yang mempersiapkan modul untuk layanan konseling yang dibutuhkan.

Data di WCC mencatat bahwa sejumlah perempuan menempuh upaya hukum secara perdata dengan mencantumkan alasan tindak KDRT dalam gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Hal ini dipilih oleh mereka yang tidak bermaksud mempidanakan suaminya, namun memerlukan upaya hukum agar dapat memutus mata rantai kekerasan yang dilakukan oleh suaminya selama perkawinan[4].

Penerapan Perlindungan Bagi Korban oleh Pengadilan

Salah satu bentuk perlindungan hukum yang juga dirancang khusus untuk merespon kebutuhan korban kejahatan KDRT dan anggota keluarganya adalah penetapan yang berisi perintah perlindungan yang dapat ditetapkan oleh Pengadilan sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 28-38 UU No. 23 tahun 2004. Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang beisi perintah perlindungan tersebut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat permohonan kecuali ada alasan yang patut (pasal 28). Permohonan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

Pasal 29 UU ini mengatur ”Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban, teman korban, kepolisian, relawan pendamping atau pembimbing rohani.”

Bentuk perlindungan hukum ini juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh para penegak hukum dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan pemantauan LSM hingga tahun 2008 ini, baru satu Pengadilan Negeri di Jawa Tengah yang telah beberapa kali mengeluarkan surat penetapan perintah perlindungan bagi korban, dan memprosesnya dalam tenggang waktu kurang dari 7 (tujuh) hari.

Kesimpulan dan Saran

Beberapa catatan atas penegakan hukum dan penerapan UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT selama hampir 4 (empat) tahun terakhir, cukup memberikan gambaran bahwa upaya penghapusan KDRT merupakan upaya yang melibatkan banyak pihak dan membutuhkan penegakan hukum yang konsisten.

Sosialisasi mengenai Undang-Undang Penghapusan KDRT dan Peraturan Pemerintahnya serta informasi teknis penerapannya di kalangan penegak hukum dan masyarakat luas merupakan kebutuhan mendesak yang perlu direncanakan dengan baik.

Penegakan hukum untuk menerapkan Undang-Undang Penghapusan KDRT yang sarat dengan perlindungan hak-hak korban dan keluarganya memerlukan komitmen yang kuat dengan penghargaan yang tinggi terhadap nilai keadilan, non diskriminasi dan hak asasi manusia sebagaimana telah dijamin oleh konsititusi.

Selain itu dibutuhkan pula kondisi penegakan hukum yang bebas dan bersih dari korupsi, suap dan kolusi di seluruh jajaran lembaga penegak hukum, layanan sosial dan layanan publik yang terkait.

Selain itu dalam pencegahan KDRT, khususnya meningkatkan upaya sosialisasi, Kementerian KPPA perlu mengupayakan kerjasama secara terus menerus & berkesinambungan dalam rangka penyamaan persepsi yang melibatkan para APH dan pihak-pihak yang tupoksinya berkaitan dengan penanganan KDRT.

Kita juga harus melihat pentingya perbaikan pola koordinasi oleh beberapa Instansi yang terkait penanganan KDRT agar para korban tidak lagi takut atau ragu dalam menyampaikan laporan KDRT yang dialaminya dan laporan tersebut lebih jelas penangannya dan jaminan kenyaman serta keamanannya bagi korban KDRT khususnya anak dan perempuan.

SendShare199Tweet124Share50
Previous Post

Gubernur Dan Wagub Sumsel Pantau Lahan Masjid Raya Sriwijaya

Next Post

Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Virtual PPID Tingkat Nasional

Prabu Sultan

Prabu Sultan

Bila mulutmu dikunci... Tulislah semua untuk membuka kunci di mulutmu

Next Post
Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Virtual PPID Tingkat Nasional

Pemprov Sumsel Ikuti Rakor Virtual PPID Tingkat Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECENT POST

Polres Purwakarta, Himbau Masyarakat Pentingnya Protokol Kesehatan

Polsek Bungursari Himbau Protokol Kesehatan Secara Konsisten

by Lili Kurniadi
January 19, 2021
0

PURWAKARTA, - Kepolisian Sektor Bungursari terus melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan secara konsisten dengan menggelar operasi yustisi secara humanis dan...

Genjot Ekonomi Bangkit Melalui UMKM, Begini Strategi Pemkab Purwakarta

Genjot Ekonomi Bangkit Melalui UMKM, Begini Strategi Pemkab Purwakarta

by Lili Kurniadi
January 18, 2021
0

PURWAKARTA,- Wabah Covid-19 telah memukul hampir semua sektor kehidupan. Sebut saja di antaranya, mereka yang bergelut di sektor Usaha Mikro...

LSM Lodaya DPK Purwakarta, Kritisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020

LSM Lodaya DPK Purwakarta, Kritisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020

by Lili Kurniadi
January 16, 2021
0

PURWAKARTA,- LSM Lodaya Puragabaya Indonesia DPK Jejaring Purwakarta kritisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta tahun 2020 yang dialokasikan...

Bukan Lumpuh, Sejumlah Warga Darangdan Alami Nyeri Sendi dan Meriang Akibat Cikungunya

Bukan Lumpuh, Sejumlah Warga Darangdan Alami Nyeri Sendi dan Meriang Akibat Cikungunya

by Lili Kurniadi
January 15, 2021
0

PURWAKARTA,- Kepala Puskesmas Darangdan Purwakarta, Marno, membantah kabar yang menyebutkan puluhan warga mengalami kelumpuhan. Menurut Marno kabar tersebut berhembus terlalu...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Koruptor Dihukum Mati

Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Koruptor Dihukum Mati

April 10, 2020
WN China Pengedar 520 Ribu Ekstasi di Jakarta Lolos dari Hukuman Mati

WN China Pengedar 520 Ribu Ekstasi di Jakarta Lolos dari Hukuman Mati

January 16, 2020
Siswa SMA Kristen Tumo Tou Kota Bitung Satu Satunya Utusan Sulut Ke Jepang

Siswa SMA Kristen Tumo Tou Kota Bitung Satu Satunya Utusan Sulut Ke Jepang

February 15, 2020
Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Koruptor Dihukum Mati

Calon Hakim Agung Artha Silalahi Setuju Koruptor Dihukum Mati

50
Diskusi Publik Cegah Penyelundupan, Pejabat BC Tidak hadir

Diskusi Publik Cegah Penyelundupan, Pejabat BC Tidak hadir

1
Mahfudin Ajukan Gugatan Sengketa Pilkades

Mahfudin Ajukan Gugatan Sengketa Pilkades

1
Polres Purwakarta, Himbau Masyarakat Pentingnya Protokol Kesehatan

Polsek Bungursari Himbau Protokol Kesehatan Secara Konsisten

January 19, 2021
Genjot Ekonomi Bangkit Melalui UMKM, Begini Strategi Pemkab Purwakarta

Genjot Ekonomi Bangkit Melalui UMKM, Begini Strategi Pemkab Purwakarta

January 18, 2021
LSM Lodaya DPK Purwakarta, Kritisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020

LSM Lodaya DPK Purwakarta, Kritisi Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) 2020

January 16, 2021
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Cyber
  • Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Copyright © 2020 Pijar Nusa Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Regional
    • Aceh
    • Bali
    • Banten
    • Bengkulu
    • DI Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Bangka Belitung
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Maluku Utara
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatera Barat
    • Sumatera Selatan
    • Sumatera Utara
  • EKONOMI BISNIS
  • HUKUM & INVESTIGASI
  • Internasional
  • Nasional
  • Olahraga
  • SOSIAL POLITIK
  • TNI / POLRI
  • MORE
    • Pendidikan
    • WISATA BUDAYA
    • Advetorial
    • OPINI

Copyright © 2020 Pijar Nusa Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In