Bangunan RM Miroso Bawen Diduga Tak Berizin

Semarang, Pijar Nusa – Keberadaan Rumah Makan (RM) Miroso yang di berada di pinggir jalan Semarang Solo setelah exit tol Bawen di wilayah RT 8 RW 3 Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sangat menggangu pengguna lalulintas. Lokasi tempat tersebut sangat berbahaya karena terletak dekat dengan exit tol Bawen dan lampu traffic light tol Bawen sehingga berpotensi memicu kecelakaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut dibangun lantai 2 diatas tanah milik Dirjen Bina Marga, dibangun secara permanen yang juga diduga memakan tanah milik PTPN IX Perkebunan Ngobo Banaran Kafe Bawen. Selain itu diduga dalam pembangunannya memakan aliran sungai yang berbatasan dengan tanah bengkok desa Bawen.

Endar Susilo, salah satu warga yang tinggal di Tegalrejo Bawen meyakini bahwa RM Miroso tidak memiliki ijin usaha RM dari Dinas Pariwisata, karena salah satu syarat perijinan RM tentunya pasti ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara diketahui kalau RM Miroso dibangun diatas tanah Negara.

“Jadi dengan rancang bangunan lantai 2 yang permanen pasti Dinas Perijinan dan pihak Dirjen Bina Marga tidak akan mengijinkan bangunan tersebut, kalau pun bisa keluar ijin, pasti ada manipulasi data,” jelas Endar.

Endar mengatakan, sebenarnya tanah tersebut lebih sesuai dipakai untuk bahu jalan tempat parkir mobil yang mungkin rusak di jalan tol dan lainnya, kalaupun ada bangunan rumah makan, tentunya juga bangunan sederhana.

“Pemerintah harus tegas dalam penertiban bangunan – bangunan liar termasuk bangunan RM Miroso,” tambah Endar.

“Mari kita nanti (tunggu,red) ketegasan Pemerintah kabupaten Semarang dalam menegakkan peraturan dan Perundangan”. Pungkasnya.

Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui surat resmi No. 510.4/390 menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima permohonan ijin dari RM Miroso serta tentunya belum pernah mengeluarkan Perijinan usaha untuk RM Miroso yang sudah berdiri sekitar 3 tahun yang lalu tersebut. Sedangkan dalam penegakan Perda Pihaknya menyerahkan permasalahan tersebut ke Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang.

Seperti diketahui bahwa keberadaan RM Miroso sudah lama dikeluhkan oleh warga. Kebanyakan warga tahu bahwa RM Miroso mempunyai ijin tapi perijinan tersebut dibuat saat pada bangunan kecil RM Miroso yang lama yang sesuai dengan gambar dan denah yang diajukan yang sekarang sudah berakhir masa berlakunya.
Kini keberadaan bangunan permanen lantai 2 tersebut diduga tak memiliki ijin resmi dari Pemerintah.(Vio Sari)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *