Jakarta – Yeung Man Fung (25) Warga Negara China lolos dari hukuman mati, padahal ia terbukti melakukan kejahatan peredaran setengah juta pil ekstasi di Jakarta.
Dikutip detik.com, kasus bermula saat Fung berkenalan dengan Siang She Yie di Hong Kong pada September 2015. Yie meminta Fung mengendalikan bisnis narkoba di Jakarta dengan penghasilan yang fantastis. Fung menerima tawaran itu.
Fung kemudian terbang ke Jakarta pada 8 September 2015. Tiket dibelikan oleh Yie. Sesampainya di Jakarta, Fung meluncur ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Semua pergerakan Fung dikendalikan Yie lewat telepon.
Di Jakarta, Fung menyewa dua unit di dua apartemen dan membuka 2 room di 2 hotel. Lagi-lagi hal itu atas perintah Yie. Setiap perintah Yie disusul dengan transfer uang ke rekening Fung. Dari Rp 1,5 juta sampai puluhan juta rupiah.