Polres Bengkalis Berhasil Bekuk Pelaku Penyelundupan

RIAU | pijarnusa.com

Polres Bengkalis Riau berhasil gagalkan sindikat barang perdagangan ilegal berupa 560 unit handpone berbagai jenis dan merek serta 49 kotak handpone dan uang tunai berjumlah Rp1.4 jt ditambah dua unit handpone pelaku dan dua unit sepeda motor diamankan Satreskrim Polres Bengkalis, Minggu (10/11/2019).

Barang seludupan tersebut diamankan Satreskrim Polres Bengkalis dari dua orang tersangka diantaranya, Jhonny alias Acong (31) warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru dan Suhendra alias Widik (24) warga Jalan Dipenogoro Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Kurnia Setyawan serta Kasatreskrim AKP Andre Setiawan melakukan pres rilis yang digelar di Mapolres Bengkalis, Jalan Pertanian, Senin (11/11/2019) pagi

Kepada sejumlah wartawan, Sigit Adiwuryanto mengatakan “penyelundupan ratusan handphone berbagai jenis ini dari dua orang pelaku yang diduga telah menyalahi tentang perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Telekomunikasi,” ungkapnya.

Dugaan tindak pidana perdagangan ini juga sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 8 ayat 1 huruf a dan j UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 52 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Barang bukti (BB) ini diamankan dirumah pelaku Suhendra alias Widik di Jalan Ponegoro Gang Segar, Bengkalis sekira pukul 14.30 Wib kemarin,” tukasnya.(ys)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *